Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 24 Juni 2026

Penasihat Hukum Djoko Sutrisno Sebut PT PASU Tetap Bayar Kewajiban ke Inalum hingga 2024

Rido Sitompul - Rabu, 24 Juni 2026 20:36 WIB
116 view
Penasihat Hukum Djoko Sutrisno Sebut PT PASU Tetap Bayar Kewajiban ke Inalum hingga 2024
Foto: harianSIB.com/Dok
Sehati Halawa dan Willyam Raja D Halawa selaku penasihat hukum Djoko Sutrisno saat sidang di PN Medan.

Willyam menambahkan, penggunaan mata uang dolar Amerika Serikat dalam transaksi internasional menjadi salah satu faktor yang memengaruhi pola pembayaran perusahaan.

Lebih lanjut, ia mengatakan, PT PASU pada akhirnya harus menghadapi proses kepailitan akibat tekanan bisnis berkepanjangan yang dipicu pandemi Covid-19. Menurutnya, putusan pailit terhadap perusahaan tersebut telah berkekuatan hukum tetap pada 2024.

"Pada akhirnya dampak dari Covid-19 itu membuat PT PASU dipailitkan. Putusan kepailitan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah pada tahun 2024. Jadi status perusahaan saat ini adalah pailit," ungkapnya.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti lainnya.

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mendakwa empat terdakwa, yakni mantan Direktur Pelaksana PT Inalum Oggy Achmad Kosasih, mantan Kepala Departemen Sales and Marketing Joko Susilo, mantan SEVP Pengembangan Usaha Dante Sinaga, serta Direktur Utama PT PASU Tbk Djoko Sutrisno.

Jaksa berpendapat perubahan skema pembayaran penjualan aluminium alloy dari sistem tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) menjadi dokumen agent acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari menyebabkan kewajiban pembayaran tidak terlaksana sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar USD 9.044.247 atau sekitar Rp141,04 miliar.

Namun demikian, pihak penasihat hukum menegaskan berbagai fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan aktivitas transaksi dan pembayaran antara PT PASU dan Inalum tetap berlangsung hingga beberapa tahun setelah pandemi. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kortastipidkor Polri Geledah Bea Cukai Juanda Terkait Dugaan Korupsi Impor Ilegal Ponsel
Bobby Nasution Dukung Penataan Kota dan Penguatan Pelayanan Publik di Tanjungbalai
Silpa Rp592 Miliar Bukti Pemko Medan Gagal Perencanaan
Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Pencairan Kredit
Delapan Tim Satfung dan Polsek Jajaran Bertanding di Turnamen Bola Voli HUT Bhayangkara
Dairi Prima Mineral Salurkan Bantuan Tas Sekolah kepada 132 Siswa Berprestasi
komentar
beritaTerbaru