Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 01 Juli 2026

Kejati Sumut Selesaikan Kasus Abang Aniaya Adik di Nias Utara Lewat Restorative Justice

Martohap Simarsoit - Rabu, 01 Juli 2026 15:39 WIB
121 view
Kejati Sumut Selesaikan Kasus Abang Aniaya Adik di Nias Utara Lewat Restorative Justice
Foto: Dok/Kejati Sumut
Suasana ekspose secara daring perkara penganiayaan bersaudara kandung asal Kejari Gunungsitoli.

Rizaldi menjelaskan, penerapan restorative justice dilakukan karena tersangka telah mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada korban. Permintaan maaf tersebut diterima dengan tulus tanpa syarat oleh korban.

Selain itu, keluarga besar kedua belah pihak sepakat mengakhiri perselisihan dan meminta agar perkara tidak dilanjutkan ke pengadilan. Permohonan serupa juga disampaikan tokoh masyarakat dan perangkat desa setempat kepada jaksa agar penyelesaian dilakukan melalui jalur perdamaian. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Pelaku Penganiayaan Raradodo Ditangkap Personil Sat Reskrim Polres Nisel
Korban Penganiayaan di Purba Tua yang Ditetapkan Tersangka Meminta Keadilan dari Presiden
Polsek Medan Kota Buru Pelaku Perusakan dan Penganiayaan
Korban Penganiayaan Saddil Ramdani Cabut Laporan
Tiga Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polisi di Seiberombang
Polisi Sita Ponsel Nanik S Deyang Terkait Hoax Penganiayaan Ratna
komentar
beritaTerbaru