Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 01 Juli 2026

Kejati Sumut Selesaikan Kasus Abang Aniaya Adik di Nias Utara Lewat Restorative Justice

Martohap Simarsoit - Rabu, 01 Juli 2026 15:39 WIB
122 view
Kejati Sumut Selesaikan Kasus Abang Aniaya Adik di Nias Utara Lewat Restorative Justice
Foto: Dok/Kejati Sumut
Suasana ekspose secara daring perkara penganiayaan bersaudara kandung asal Kejari Gunungsitoli.

Medan(harianSIB.com)

Penyelesaian perkara penganiayaan yang melibatkan dua saudara kandung di Kabupaten Nias Utara disetujui dilakukan melalui pendekatan restorative justice (RJ). Keputusan tersebut diambil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara guna menjaga keutuhan hubungan keluarga setelah kedua belah pihak sepakat berdamai.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7/2026), mengatakan, persetujuan penghentian perkara diberikan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menggelar ekspose permohonan penyelesaian perkara secara restorative justice pada Selasa (30/6/2026).

Ekspose perkara dilaksanakan secara daring dan dipimpin Kepala Kejati Sumut Muhibuddin, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Suhendri, bersama para koordinator dan pejabat struktural bidang pidana umum.

"Perkara penganiayaan yang dilakukan tersangka Yasori Harefa terhadap adik kandungnya, Yasabar Harefa, akhirnya berakhir damai di hadapan Jaksa Penuntut Umum Kejari Gunungsitoli," ujar Rizaldi.

Baca Juga:
Berdasarkan paparan Kejari Gunungsitoli, peristiwa itu terjadi pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, di Desa Namohalu, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara.

Penganiayaan dipicu karena tersangka tidak terima ditegur adik kandungnya, sehingga emosi dan melakukan pemukulan terhadap korban. Atas perbuatannya, tersangka sempat dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP.

Rizaldi menjelaskan, penerapan restorative justice dilakukan karena tersangka telah mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada korban. Permintaan maaf tersebut diterima dengan tulus tanpa syarat oleh korban.

Selain itu, keluarga besar kedua belah pihak sepakat mengakhiri perselisihan dan meminta agar perkara tidak dilanjutkan ke pengadilan. Permohonan serupa juga disampaikan tokoh masyarakat dan perangkat desa setempat kepada jaksa agar penyelesaian dilakukan melalui jalur perdamaian. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Pelaku Penganiayaan Raradodo Ditangkap Personil Sat Reskrim Polres Nisel
Korban Penganiayaan di Purba Tua yang Ditetapkan Tersangka Meminta Keadilan dari Presiden
Polsek Medan Kota Buru Pelaku Perusakan dan Penganiayaan
Korban Penganiayaan Saddil Ramdani Cabut Laporan
Tiga Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polisi di Seiberombang
Polisi Sita Ponsel Nanik S Deyang Terkait Hoax Penganiayaan Ratna
komentar
beritaTerbaru