Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 Juli 2026

Seluruh Auditor Internal PT INALUM Kompak: Tidak Ditemukan Fraud dalam Transaksi PT PASU

Donna Hutagalung - Minggu, 05 Juli 2026 18:41 WIB
144 view
Seluruh Auditor Internal PT INALUM Kompak: Tidak Ditemukan Fraud dalam Transaksi PT PASU
Foto: Dok/Int
Ilustrasi palu hakim.

Medan(harianSIB.com)

Persidangan dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan Aluminium Alloy oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (PT INALUM) kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU) kembali menghadirkan sejumlah saksi dari Divisi Audit Internal PT INALUM. Dalam persidangan, para auditor menyampaikan keterangan yang senada, yakni hasil audit tidak menemukan adanya indikasi kecurangan (fraud) dalam transaksi tersebut.

Empat auditor yang dihadirkan sebagai saksi, yakni Dewi Sukmawati, Dhany Ardiansyah, Alvi Syahri Ramadhan Nasution, dan Maria Fransiska Sitepu, menjelaskan, audit yang mereka lakukan tidak pernah menyimpulkan adanya praktik fraud.

Di hadapan majelis hakim, Alvi Syahri Ramadhan Nasution menegaskan, tunggakan pembayaran PT PASU merupakan persoalan utang-piutang, bukan tindak kecurangan.

"Tunggakan PT PASU merupakan persoalan utang-piutang, bukan fraud," ujar Alvi dalam persidangan.

Baca Juga:
Ia juga mengungkapkan, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap transaksi penjualan Aluminium Alloy kepada PT PASU tidak menemukan adanya indikasi fraud.

Keterangan tersebut memperkuat fakta bahwa baik audit internal PT INALUM maupun pemeriksaan BPK tidak menyimpulkan adanya praktik kecurangan dalam transaksi yang kini menjadi objek perkara.

Hal senada disampaikan Maria Fransiska Sitepu. Ia menerangkan bahwa selama proses audit berlangsung, pemeriksaan tidak pernah ditingkatkan menjadi audit investigatif karena tim auditor tidak menemukan indikasi fraud yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Sementara itu, Dhany Ardiansyah yang memimpin pelaksanaan audit menjelaskan, fokus pemeriksaan saat itu adalah penyelesaian piutang PT PASU yang telah jatuh tempo. Karena itu, rekomendasi audit diarahkan pada upaya pemulihan piutang serta perbaikan proses bisnis perusahaan.

Keterangan tersebut diperkuat oleh Dewi Sukmawati yang menyatakan bahwa tindak lanjut hasil audit lebih difokuskan pada pelaksanaan rekomendasi oleh unit kerja terkait agar penyelesaian piutang perusahaan dapat segera dilakukan.

Dari seluruh keterangan yang disampaikan para auditor, tidak ada satu pun yang menyebut adanya transaksi fiktif, pemalsuan dokumen, penerimaan keuntungan pribadi, maupun bentuk penyimpangan lain yang lazim menjadi indikator tindak pidana korupsi.

Sebaliknya, fakta yang berulang kali terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa persoalan utama yang dihadapi PT INALUM adalah tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran oleh PT PASU. Kondisi tersebut kemudian mendorong perusahaan melakukan berbagai langkah penagihan dan penyelamatan piutang.

Konsistensi keterangan para auditor dinilai memperkuat bahwa hasil audit internal PT INALUM tidak pernah mengarah pada adanya praktik fraud. Bahkan, berdasarkan kesaksian para auditor, pemeriksaan BPK juga tidak menemukan indikasi kecurangan dalam transaksi tersebut.

Dengan demikian, kesaksian para auditor internal PT INALUM menggambarkan bahwa perkara ini lebih berkaitan dengan sengketa keperdataan berupa utang-piutang akibat belum dipenuhinya kewajiban pembayaran oleh PT PASU, bukan perbuatan yang mengandung unsur kecurangan maupun tindak pidana korupsi sebagaimana didalilkan dalam dakwaan. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Seharusnya Kepala Daerah Jera Berbuat Korupsi
Ketua FP Golkar dan F-PAN DPRD Medan Nilai Pemeriksaan BPK Wajar
komentar
beritaTerbaru