Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perkara pengadaan kapal tunda tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp92,35 miliar, serta kerugian perekonomian negara sedikitnya Rp23,03 miliar setiap tahun akibat kapal tidak pernah selesai dibangun dan tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Namun, berdasarkan penilaian majelis hakim, kerugian keuangan negara yang terbukti dalam persidangan sebesar Rp79 miliar.
Meski demikian, ketiga terdakwa tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti (UP).
Majelis hakim justru membebankan seluruh uang pengganti senilai Rp79 miliar kepada PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).
Hakim menilai perbuatan para terdakwa lebih banyak menguntungkan dan memperkaya korporasi tersebut sehingga kewajiban mengembalikan kerugian keuangan negara dibebankan kepada perusahaan, bukan kepada masing-masing terdakwa secara pribadi.
Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkapkan proyek pengadaan dua kapal tunda milik Pelindo Regional I Belawan yang berlangsung pada periode 2018 hingga 2021 sarat penyimpangan.
Hasil penyidikan menunjukkan pembangunan kapal tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi kontrak. Progres fisik pekerjaan jauh tertinggal dibandingkan nilai pembayaran yang telah dicairkan kepada kontraktor.