Medan(harianSIB.com)
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa perkara korupsi pengadaan dua unit kapal tunda (tugboat) berkapasitas 2 x 1.800 HP milik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional I Belawan.
Ketiganya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara puluhan miliar rupiah.
Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung sejak pukul 19.30 WIB hingga sekitar pukul 21.00 WIB, Senin (27/7/2026), di Ruang Sidang Tipikor Pengadilan Negeri Medan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cipto Hosari P. Nababan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada mantan Direktur Teknik PT Pelindo Regional I Belawan, Hosadi Apriza Putra, serta denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Baca Juga:
"Mengadili, menyatakan terdakwa Hosadi Apriza Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua dan menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Cipto Hosari P Nababan saat membacakan
putusan.
Selain Hosadi, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), Bambang Soendjaswono, dengan pidana 10 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Sementara itu, mantan Kepala Cabang Pratama Komersial Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Rudy Sunaryadi, dihukum 8 tahun penjara disertai denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menilai ketiga terdakwa terbukti berdasarkan dakwaan alternatif pertama.
Dalam tuntutannya, JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Nurdiono, bersama tim dari Kejaksaan Negeri Belawan, menuntut Hosadi dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Sementara Bambang Soendjaswono dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, sedangkan Rudy Sunaryadi dituntut 12 tahun penjara disertai denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Salah satu poin penting dalam putusan tersebut ialah perbedaan nilai kerugian keuangan negara antara dakwaan jaksa dengan hasil pertimbangan majelis hakim.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perkara pengadaan kapal tunda tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp92,35 miliar, serta kerugian perekonomian negara sedikitnya Rp23,03 miliar setiap tahun akibat kapal tidak pernah selesai dibangun dan tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Namun, berdasarkan penilaian majelis hakim, kerugian keuangan negara yang terbukti dalam persidangan sebesar Rp79 miliar.
Meski demikian, ketiga terdakwa tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti (UP).
Majelis hakim justru membebankan seluruh uang pengganti senilai Rp79 miliar kepada PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).
Hakim menilai perbuatan para terdakwa lebih banyak menguntungkan dan memperkaya korporasi tersebut sehingga kewajiban mengembalikan kerugian keuangan negara dibebankan kepada perusahaan, bukan kepada masing-masing terdakwa secara pribadi.
Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkapkan proyek pengadaan dua kapal tunda milik Pelindo Regional I Belawan yang berlangsung pada periode 2018 hingga 2021 sarat penyimpangan.
Hasil penyidikan menunjukkan pembangunan kapal tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi kontrak. Progres fisik pekerjaan jauh tertinggal dibandingkan nilai pembayaran yang telah dicairkan kepada kontraktor.
Akibat penyimpangan tersebut, kapal tunda tidak pernah selesai sesuai kontrak sehingga tidak dapat dioperasikan untuk mendukung aktivitas kepelabuhanan.
Kondisi itu mengakibatkan kerugian keuangan negara serta menimbulkan kerugian perekonomian negara akibat hilangnya manfaat ekonomi dari proyek tersebut.
Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk menentukan sikap hukum.
Baik para terdakwa maupun tim JPU kompak menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sebelum memutuskan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi proyek strategis di lingkungan BUMN sektor kepelabuhanan yang menyita perhatian publik karena melibatkan pejabat Pelindo, pimpinan perusahaan galangan kapal milik negara, serta pejabat PT Biro Klasifikasi Indonesia dalam proses pengadaan kapal tunda bernilai puluhan miliar rupiah yang berujung pada kerugian keuangan negara. (*)