Akibat penyimpangan tersebut, kapal tunda tidak pernah selesai sesuai kontrak sehingga tidak dapat dioperasikan untuk mendukung aktivitas kepelabuhanan.
Kondisi itu mengakibatkan kerugian keuangan negara serta menimbulkan kerugian perekonomian negara akibat hilangnya manfaat ekonomi dari proyek tersebut.
Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk menentukan sikap hukum.
Baik para terdakwa maupun tim JPU kompak menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sebelum memutuskan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi proyek strategis di lingkungan BUMN sektor kepelabuhanan yang menyita perhatian publik karena melibatkan pejabat Pelindo, pimpinan perusahaan galangan kapal milik negara, serta pejabat PT Biro Klasifikasi Indonesia dalam proses pengadaan kapal tunda bernilai puluhan miliar rupiah yang berujung pada kerugian keuangan negara. (*)