Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 28 Juli 2026

Eks Direktur Teknik Pelindo Divonis 5 Tahun Penjara, Dua Rekannya Dihukum hingga 10 Tahun dalam Korupsi Pengadaan Kapal Tunda

Rido Sitompul - Selasa, 28 Juli 2026 13:14 WIB
113 view
Eks Direktur Teknik Pelindo Divonis 5 Tahun Penjara, Dua Rekannya Dihukum hingga 10 Tahun dalam Korupsi Pengadaan Kapal Tunda
Foto dok/Ist
Ketiga terdakwa saat mendengarkan majelis hakim membaca putusan di PN Medan, Senin (27/7/2026) malam.

Akibat penyimpangan tersebut, kapal tunda tidak pernah selesai sesuai kontrak sehingga tidak dapat dioperasikan untuk mendukung aktivitas kepelabuhanan.

Kondisi itu mengakibatkan kerugian keuangan negara serta menimbulkan kerugian perekonomian negara akibat hilangnya manfaat ekonomi dari proyek tersebut.

Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk menentukan sikap hukum.

Baik para terdakwa maupun tim JPU kompak menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sebelum memutuskan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi proyek strategis di lingkungan BUMN sektor kepelabuhanan yang menyita perhatian publik karena melibatkan pejabat Pelindo, pimpinan perusahaan galangan kapal milik negara, serta pejabat PT Biro Klasifikasi Indonesia dalam proses pengadaan kapal tunda bernilai puluhan miliar rupiah yang berujung pada kerugian keuangan negara. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Susi Tangkap 633 Kapal Maling Ikan, 488 Ditenggelamkan
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
KPU Deliserdang Tambah 44 Anggota PPK Pasca Putusan MK
Berbelit-belit Beri Keterangan di Persidangan, Terdakwa Dibentak Hakim
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
komentar
beritaTerbaru