Sementara itu, mantan Kepala Cabang Pratama Komersial Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Rudy Sunaryadi, dihukum 8 tahun penjara disertai denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menilai ketiga terdakwa terbukti berdasarkan dakwaan alternatif pertama.
Dalam tuntutannya, JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Nurdiono, bersama tim dari Kejaksaan Negeri Belawan, menuntut Hosadi dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Sementara Bambang Soendjaswono dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, sedangkan Rudy Sunaryadi dituntut 12 tahun penjara disertai denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Salah satu poin penting dalam putusan tersebut ialah perbedaan nilai kerugian keuangan negara antara dakwaan jaksa dengan hasil pertimbangan majelis hakim.