Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 28 Juli 2026

Eks Direktur Teknik Pelindo Divonis 5 Tahun Penjara, Dua Rekannya Dihukum hingga 10 Tahun dalam Korupsi Pengadaan Kapal Tunda

Rido Sitompul - Selasa, 28 Juli 2026 13:14 WIB
112 view
Eks Direktur Teknik Pelindo Divonis 5 Tahun Penjara, Dua Rekannya Dihukum hingga 10 Tahun dalam Korupsi Pengadaan Kapal Tunda
Foto dok/Ist
Ketiga terdakwa saat mendengarkan majelis hakim membaca putusan di PN Medan, Senin (27/7/2026) malam.

Sementara itu, mantan Kepala Cabang Pratama Komersial Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Rudy Sunaryadi, dihukum 8 tahun penjara disertai denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menilai ketiga terdakwa terbukti berdasarkan dakwaan alternatif pertama.

Dalam tuntutannya, JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Nurdiono, bersama tim dari Kejaksaan Negeri Belawan, menuntut Hosadi dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Sementara Bambang Soendjaswono dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, sedangkan Rudy Sunaryadi dituntut 12 tahun penjara disertai denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Salah satu poin penting dalam putusan tersebut ialah perbedaan nilai kerugian keuangan negara antara dakwaan jaksa dengan hasil pertimbangan majelis hakim.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Susi Tangkap 633 Kapal Maling Ikan, 488 Ditenggelamkan
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
KPU Deliserdang Tambah 44 Anggota PPK Pasca Putusan MK
Berbelit-belit Beri Keterangan di Persidangan, Terdakwa Dibentak Hakim
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
komentar
beritaTerbaru