Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 Juli 2026

Dua Saksi Bersaksi di Sidang Waterfront City Samosir, Penasihat Hukum Tegaskan Pekerjaan Sudah Clear

Rido Sitompul - Rabu, 29 Juli 2026 20:50 WIB
334 view
Dua Saksi Bersaksi di Sidang Waterfront City Samosir, Penasihat Hukum Tegaskan Pekerjaan Sudah Clear
Foto Dok/Ist
Tim penasihat hukum terdakwa Enda Simakasura Ketaren.

Selain itu, Donny menyinggung isu mengenai pekerjaan solar panel yang disebut tidak dilaksanakan dalam proyek tersebut.

Menurutnya, pekerjaan itu telah dikeluarkan dari ruang lingkup kontrak melalui mekanisme adendum atau Contract Change Order (CCO) berdasarkan pertimbangan teknis.

"Solar panel itu bukan tidak dilaksanakan, tetapi memang sudah di-take out melalui adendum dan CCO. Ada justifikasi teknis karena bangunan Pasar Onan Segmen 5 tidak memungkinkan dipasang solar panel. Semua prosesnya sudah sesuai ketentuan dan telah memperoleh persetujuan yang diperlukan," ungkapnya.

Ia menegaskan, perubahan pekerjaan tersebut diperbolehkan sepanjang didasarkan pada justifikasi teknis dan mekanisme kontrak yang berlaku.

"Kalau tetap dipasang di bangunan yang tidak memungkinkan, justru berpotensi merugikan negara. Karena itu diputuskan untuk di-take out dan hal tersebut diperbolehkan dalam kontrak," sebutnya.

Donny juga menjelaskan, dua item pekerjaan lainnya, yakni Kopi Tao dan Resto Dainang, tidak dibangun karena adanya rekomendasi teknis dari Balai Wilayah Sungai (BWS) yang melarang pendirian bangunan di kawasan sempadan Danau Toba.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru