Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 Juli 2026

Dua Saksi Bersaksi di Sidang Waterfront City Samosir, Penasihat Hukum Tegaskan Pekerjaan Sudah Clear

Rido Sitompul - Rabu, 29 Juli 2026 20:50 WIB
332 view
Dua Saksi Bersaksi di Sidang Waterfront City Samosir, Penasihat Hukum Tegaskan Pekerjaan Sudah Clear
Foto Dok/Ist
Tim penasihat hukum terdakwa Enda Simakasura Ketaren.

Medan(harianSIB.com)

Keterangan dua saksi mengenai pekerjaan elektrikal dan landscape menjadi fokus dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2022 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/7/2026). Dalam persidangan, kedua saksi menerangkan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai peruntukannya.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Yusafrihardi Girsang mendengarkan keterangan Mursalim selaku saksi bidang mekanikal-elektrikal dan Usman Iskandar Nasution, ahli arsitek landscape dari PT Yodya Karya (Persero).

Perkara ini menjerat dua terdakwa, yakni Enda Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian PUPR dan Edwin Tresnan Nugraha selaku General Manager/Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero).

Usai persidangan, tim penasihat hukum terdakwa Enda Simakasura Ketaren dari Hotma Sitompoel Law Firm yang terdiri atas Philipus H. Sitepu SH MH, Donny P. Manullang SH dan Mulyadi Sihombing SH menyampaikan tanggapan kepada wartawan.

Baca Juga:
Donny P. Manullang mengatakan, kedua saksi pada pokoknya menerangkan bahwa seluruh pekerjaan elektrikal maupun landscape telah selesai dilaksanakan sesuai peruntukannya.

"Pada intinya, keterangan mereka berdua hari ini menerangkan bahwa pekerjaan terkait elektrikal dan landscape, termasuk tanaman, itu semua sudah clear dikerjakan," ujar Donny didampingi Mulyadi Sihombing.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru