Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 Juli 2026

Dua Saksi Bersaksi di Sidang Waterfront City Samosir, Penasihat Hukum Tegaskan Pekerjaan Sudah Clear

Rido Sitompul - Rabu, 29 Juli 2026 20:50 WIB
336 view
Dua Saksi Bersaksi di Sidang Waterfront City Samosir, Penasihat Hukum Tegaskan Pekerjaan Sudah Clear
Foto Dok/Ist
Tim penasihat hukum terdakwa Enda Simakasura Ketaren.

Medan(harianSIB.com)

Keterangan dua saksi mengenai pekerjaan elektrikal dan landscape menjadi fokus dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2022 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/7/2026). Dalam persidangan, kedua saksi menerangkan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai peruntukannya.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Yusafrihardi Girsang mendengarkan keterangan Mursalim selaku saksi bidang mekanikal-elektrikal dan Usman Iskandar Nasution, ahli arsitek landscape dari PT Yodya Karya (Persero).

Perkara ini menjerat dua terdakwa, yakni Enda Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian PUPR dan Edwin Tresnan Nugraha selaku General Manager/Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero).

Usai persidangan, tim penasihat hukum terdakwa Enda Simakasura Ketaren dari Hotma Sitompoel Law Firm yang terdiri atas Philipus H. Sitepu SH MH, Donny P. Manullang SH dan Mulyadi Sihombing SH menyampaikan tanggapan kepada wartawan.

Baca Juga:
Donny P. Manullang mengatakan, kedua saksi pada pokoknya menerangkan bahwa seluruh pekerjaan elektrikal maupun landscape telah selesai dilaksanakan sesuai peruntukannya.

"Pada intinya, keterangan mereka berdua hari ini menerangkan bahwa pekerjaan terkait elektrikal dan landscape, termasuk tanaman, itu semua sudah clear dikerjakan," ujar Donny didampingi Mulyadi Sihombing.

Ia menjelaskan, sejumlah item yang dipersoalkan dalam perkara tersebut sebelumnya memang telah terpasang. Namun, berdasarkan keterangan saksi, item-item tersebut kemudian mengalami kerusakan atau hilang akibat penggunaan.

"Fakta yang terungkap tadi, item-item itu sudah terpasang, kemudian karena rusak karena pemakaian akhirnya hilang. Jadi bukan berarti item itu sejak awal tidak dipasang. Tidak ada keterangan yang menyatakan demikian," katanya.

Menurut Donny, pelaksanaan Final Hand Over (FHO) menjadi bukti bahwa pekerjaan telah dinyatakan selesai.

"Tidak mungkin terjadi Final Hand Over tanpa pekerjaan itu selesai 100 persen. Dalam perkara ini Final Hand Over sudah terlaksana," ucapnya.

Ia juga menyampaikan, saksi ahli landscape menerangkan bahwa sebelumnya sempat ditemukan beberapa pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB). Namun, seluruh temuan tersebut telah ditindaklanjuti melalui perbaikan oleh pelaksana pekerjaan.

"Memang ada beberapa pekerjaan yang tidak sesuai spek dan RAB, tetapi teguran-teguran itu sudah dilaksanakan dan seluruh perbaikan sudah dilakukan. Itu menjadi fakta persidangan hari ini," tuturnya.

Selain itu, Donny menyinggung isu mengenai pekerjaan solar panel yang disebut tidak dilaksanakan dalam proyek tersebut.

Menurutnya, pekerjaan itu telah dikeluarkan dari ruang lingkup kontrak melalui mekanisme adendum atau Contract Change Order (CCO) berdasarkan pertimbangan teknis.

"Solar panel itu bukan tidak dilaksanakan, tetapi memang sudah di-take out melalui adendum dan CCO. Ada justifikasi teknis karena bangunan Pasar Onan Segmen 5 tidak memungkinkan dipasang solar panel. Semua prosesnya sudah sesuai ketentuan dan telah memperoleh persetujuan yang diperlukan," ungkapnya.

Ia menegaskan, perubahan pekerjaan tersebut diperbolehkan sepanjang didasarkan pada justifikasi teknis dan mekanisme kontrak yang berlaku.

"Kalau tetap dipasang di bangunan yang tidak memungkinkan, justru berpotensi merugikan negara. Karena itu diputuskan untuk di-take out dan hal tersebut diperbolehkan dalam kontrak," sebutnya.

Donny juga menjelaskan, dua item pekerjaan lainnya, yakni Kopi Tao dan Resto Dainang, tidak dibangun karena adanya rekomendasi teknis dari Balai Wilayah Sungai (BWS) yang melarang pendirian bangunan di kawasan sempadan Danau Toba.

Di sisi lain, ia menyoroti hasil audit terhadap proyek tersebut. Menurutnya, proyek Waterfront City telah dua kali diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Proyek ini sudah diaudit BPK dua kali. Audit pertama tidak ada temuan. Audit kedua memang ada temuan terkait CCTV senilai sekitar Rp147 juta, bukan terkait nilai Rp13 miliar yang didakwakan. Nanti di persidangan akan kami buktikan bahwa CCTV tersebut sudah terpasang dan dana itu juga telah dikembalikan ke negara," pungkasnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru