Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 Juli 2026

Kejati Sumut Tangkap Buronan Kejari Pematangsiantar di Bandara Soekarno-Hatta

Martohap Simarsoit - Kamis, 30 Juli 2026 20:15 WIB
104 view
Kejati Sumut Tangkap Buronan Kejari Pematangsiantar di Bandara Soekarno-Hatta
Foto : dok/Kejati
Suasana saat pengamanan terpidana MTS di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (30/7/2026).

Medan(harianSIB.com)

Tim tangkap buron (Tabur) Intelijen Kejati Sumatera Utara (Kejati Sumut) bekerjasama dengan Kejati Daerah Khusus (DK) Jakarta, berhasil mengamankan Mangara Tua Siahaan (MTS), terpidana status buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO), asal perkara dari Kejari Pematangsiantar.

MTS terpidana dalam perkara pidana terkait perlindungan anak ini berhasil diamankan di Bandara Internasional Sukarno-Hatta, Tangerang Provinsi Banten, Kamis (30/7/2026).

Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi menyampaikan, pengamanan dilakukan tim intelijen setelah memantau selama dua minggu lebih, karena tim mendapat informasi bahwa terpidana Mangara Tua Siahaan sedang berada dikawasan Bandara Soekarnohatta setelah tiba dari wilayah Kalimantan.

Usai diamankan oleh tim Tabur Kejati Sumut, terpidana dibawa menuju Kejati DK Jakarta, untuk selanjutnya menjalani proses penyerahan kepada Jaksa Kejari Pematangsiantar, guna pelaksanaan eksekusi putusan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan.

Baca Juga:
Disebutkan, dalam perkara ini terpidana MTS masuk DPO karena melarikan diri setelah sebelumnya dinyatakan bebas pada pengadilan tingkat pertama pada tahun 2017.

Lalu jaksa mengajukan upaya hukum kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA) RI dan divonis bersalah dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun sebagaimana putusan MA RI Nomor 1756 K/Pid.Sus/2018 yang dibacakan tanggal 10 Januari 2019.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Burhanuddin Zuhlil Terdakwa Kasus Korupsi Senilai Rp 324 Juta Dieksekusi Kejari Pematangsiantar
Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penipuan Rp 22,39 Miliar
Polisi Tangkap Buronan Kasus Pembunuhan
Polisi Tangkap Buronan Penilap Uang Muka Pasar Pelita
Serentak di Indonesia, Kejati Sumut dan Aceh Teken MoU dengan PT BNI Kanwil Medan
Polisi Tangkap Buronan Penggelapan Ikan 39 Ton
komentar
beritaTerbaru