Syafrida Rachmawati Rasahan meminta Kakanwil BPN Sumut dan Kepala Kantor (Kakan) Pertanahan Kota Medan untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan segera.
Dia menegaskan, pentingnya komitmen Kanwil BPN Sumut dalam mempercepat penyelesaian setiap laporan masyarakat yang telah disampaikan kepada Ombudsman Sumut.
"Permasalahan pertanahan merupakan salah satu isu yang sering dikeluhkan masyarakat. Oleh karena itu, kami mendorong Kanwil BPN Sumut untuk memberikan perhatian serius dan menyelesaikan laporan yang telah disampaikan" harap Syafrida.
Ombudsman Sumut berharap koordinasi yang terjalin antara Ombudsman dan Kanwil BPN Sumut bisa semakin memperkuat upaya perbaikan pelayanan pertanahan di Sumut.
Melalui sinergi tersebut, setiap laporan masyarakat diharapkan dapat diselesaikan secara cepat, tepat dan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat. (**)
Editor
: Robert Banjarnahor