Medan(harianSIB.com)
Ombudsman Sumut menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sumut, Kamis, (30/7/2026) di Kanwil BPN Sumut.
Demikian dikatakan Kepala Perwakilan (Kaper) Ombudsman Sumut Herdensi Adnin kepada wartawan di Medan terkait Ombudsman Sumut Rakor dengan Kanwil BPN Sumut, Jumat (31/7/2026).
Menurutnya, rapat dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sumut sebagai upaya memperkuat sinergi dan percepatan dalam penyelesaian laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman Sumut terkait permasalahan Agraria (pertanahan dan tata ruang).
Disebutkan, rapat kali ini yang dihadiri anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan dan disambut langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Nugraha SH MH beserta jajaran.
Baca Juga:
Dalam pertemuan tersebut,
Ombudsman Sumut memaparkan delapan laporan masyarakat, lima di antaranya sudah diterbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan diberikan saran korektif kepada BPN baik Kanwil maupun Kabupaten/kota. Sedangkan tiga yang lain masih dalam tahap pemeriksaan.
Sementara itu, Syafrida Rachmawati Rasahan meminta Kanwil dan BPN kabupaten/kota untuk segera menindaklanjuti saran korektif yang sudah disampaikan perwakilan ombudsman Sumut terkait berlarutnya permohonan revisi sertifikat salah seorang warga Perumnas Griya II Martubung misalnya.
Editor
: Robert Banjarnahor