Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 09 Agustus 2026

Kejati Sumut Tetapkan Perkara Pencurian Asal Kejari Medan Diselesaikan Lewat RJ

Martohap Simarsoit - Minggu, 09 Agustus 2026 21:01 WIB
113 view
Kejati Sumut Tetapkan Perkara Pencurian Asal Kejari Medan Diselesaikan Lewat RJ
Foto:igkejatisumut
Suasana ekspose penerapan RJ perkara pencurian lewat virtual dari Kejati Sumut, Selasa (8/3026).

Tersangka Ibnu Arif Azmi saat menumpang mobil melalui aplikasi grab berupaya membawa pergi tanpa ijin saksi Heri Susanto selaku driver atas satu unit mobil Daihatsu milik saksi korban I'ip Ciptomanyu.

Setelah dilakukan proses hukum di kepolisian, terhadap tersangka dijerat melanggar pasal 476 UU No1 tahun 2023 tentang KUHPidana. Selanjutnya, satu unit mobil Daihatsu tersebut berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada pemilik. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejatisu dan Kejari Medan Gelar Bazar dan Pasar Murah
Diajukan Polres Binjai, Hakim Tolak Perkara Pencurian Sawit
Jelang Akhir Tahun, Kasi Pidum Kejari Medan Evaluasi Pengamanan Tahanan di Pengadilan
IAD Kejari Medan dan Dinkes Gelar Deteksi Dini Kanker Leher Rahim dan Payudara
Serentak di Indonesia, Kejati Sumut dan Aceh Teken MoU dengan PT BNI Kanwil Medan
Kasi Pidum Kejari Medan: Siwaji Raja Masih Ditahan di Rutan Tanjunggusta Medan
komentar
beritaTerbaru