Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 09 Agustus 2026

Kejati Sumut Tetapkan Perkara Pencurian Asal Kejari Medan Diselesaikan Lewat RJ

Martohap Simarsoit - Minggu, 09 Agustus 2026 21:01 WIB
114 view
Kejati Sumut Tetapkan Perkara Pencurian Asal Kejari Medan Diselesaikan Lewat RJ
Foto:igkejatisumut
Suasana ekspose penerapan RJ perkara pencurian lewat virtual dari Kejati Sumut, Selasa (8/3026).

Medan(harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan berhasil menyelesaikan perkara pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 476 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana setelah memperoleh persetujuan penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dari Kajati Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH.

Dilihat dari Instagram kejatisumut, Minggu (9/8/2026), persetujuan itu ditetapkan oleh Kajati Sumut setelah menerima pemaparan saat gelar (ekspose) permohonan penyelesaian perkara melalui restoratif justice (RJ) dari Kajari Medan Ridwan Sujana Ansar bersama jajaran yang digelar secara virtual pekan lalu (Selasa,4/8/2026).

Dalam ekspose tersebut Kajati Sumut didampingi Wakajati Eko Adhyaksono, SH MH dan Aspidum Kejati Sumut Suhendri, SH MH beserta jajaran bidang Pidum.

Kajati Sumut menyebutkan, perkara pencurian asal Kejari Medan itu dapat diselesaikan secara restoratif setelah terlebih dahulu memenuhi syarat yang ditentukan sebagaimana dalam aturan Perja No 15 Tahun 2020.

Baca Juga:
Dalam Perja No 15 Tahun 2020, syaratnya menekankan adanya perdamaian secara tulus serta telah terpenuhinya hak hukum bagi korban maupun tersangka, sehingga dipandang lebih bermanfaat apabila perkara tersebut dapat selesai secara humanis dengan mengakomodir kepentingan kedua belah pihak tanpa syarat apapun.

Diketahui, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis 21 Mei 2026 sekira pukul 20.30 wib di Jalan SM Raja Bajak III Kelurahan Harjosari III Kecamatan Medan Amplas.

Tersangka Ibnu Arif Azmi saat menumpang mobil melalui aplikasi grab berupaya membawa pergi tanpa ijin saksi Heri Susanto selaku driver atas satu unit mobil Daihatsu milik saksi korban I'ip Ciptomanyu.

Setelah dilakukan proses hukum di kepolisian, terhadap tersangka dijerat melanggar pasal 476 UU No1 tahun 2023 tentang KUHPidana. Selanjutnya, satu unit mobil Daihatsu tersebut berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada pemilik. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejatisu dan Kejari Medan Gelar Bazar dan Pasar Murah
Diajukan Polres Binjai, Hakim Tolak Perkara Pencurian Sawit
Jelang Akhir Tahun, Kasi Pidum Kejari Medan Evaluasi Pengamanan Tahanan di Pengadilan
IAD Kejari Medan dan Dinkes Gelar Deteksi Dini Kanker Leher Rahim dan Payudara
Serentak di Indonesia, Kejati Sumut dan Aceh Teken MoU dengan PT BNI Kanwil Medan
Kasi Pidum Kejari Medan: Siwaji Raja Masih Ditahan di Rutan Tanjunggusta Medan
komentar
beritaTerbaru