Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 19 Agustus 2026

Ajudan Irdam I/Bukit Barisan Divonis 13 Bulan Penjara dan Dipecat dari Militer

Redaksi - Rabu, 19 Agustus 2026 16:57 WIB
106 view
Ajudan Irdam I/Bukit Barisan Divonis 13 Bulan Penjara dan Dipecat dari Militer
Foto: Nizar Aldi /detikSumut
Terdakwa Sertu Yosua Eltari Simanullang menjalani sidang di Pengadilan Militer I-02 Medan.

Sebelumnya, oditur militer menuntut Yosua dengan pidana pokok dua tahun penjara serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Oditur juga mensyaratkan pembayaran kerugian korban sebesar Rp150 juta setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam menjatuhkan vonis lebih ringan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Di antaranya sikap terdakwa selama persidangan yang dinilai baik dan keterangannya yang tidak berbelit-belit.

Selain itu, majelis hakim turut mempertimbangkan masa dinas Yosua yang baru sekitar delapan tahun sehingga dinilai masih memiliki masa pengabdian yang panjang. Terdakwa juga disebut pernah menjalankan tugas operasi.

"Selama persidangan bersikap baik, terdakwa bersikap tidak berbelit-belit. Terus, masa dinas yang masih baru 8 tahun, artinya masa dinasnya masih panjang. Terus, pernah dinas operasi (tugas operasi khusus) dia kalau tidak salah," kata Sunandi. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Masyarakat Harus Hati-hati, Nama KSP Nasari Dicatut untuk Penipuan Pinjaman Online
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Corner Shot, Senjata Karya Poltekad untuk Pasukan Khusus TNI
Bhakti Sosial TNI KB-Kesehatan Tingkat Sumut 2018 Dicanangkan di P Siantar
Terlibat Dugaan Penipuan Proyek, Mantan Bupati Tapteng Diadili
komentar
beritaTerbaru