Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 19 Agustus 2026

Ajudan Irdam I/Bukit Barisan Divonis 13 Bulan Penjara dan Dipecat dari Militer

Redaksi - Rabu, 19 Agustus 2026 16:57 WIB
104 view
Ajudan Irdam I/Bukit Barisan Divonis 13 Bulan Penjara dan Dipecat dari Militer
Foto: Nizar Aldi /detikSumut
Terdakwa Sertu Yosua Eltari Simanullang menjalani sidang di Pengadilan Militer I-02 Medan.

Medan(harianSIB.com)

Majelis Hakim Pengadilan Militer Medan menjatuhkan hukuman 13 bulan penjara kepada Sertu Yosua Eltari Simanullang dalam kasus penipuan terhadap calon siswa dengan total kerugian mencapai Rp250 juta. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan oditur militer yang meminta hukuman dua tahun penjara.

Oditur Militer Letkol Chk Sunandi mengatakan putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Ahmad Efendi. Selain pidana penjara, Yosua yang merupakan ajudan Inspektur Daerah Militer (Irdam) I/Bukit Barisan juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

"Putusannya, pidana pokok 1 tahun dan 1 bulan. Artinya 13 bulan. Dari tuntutan oditur 24 bulan. Putus 13 bulan itu pidana pokok," kata Sunandi, Selasa (18/8/2026), sebagaimana dilansir Detiksumut.

Namun, pidana tambahan berupa pemecatan tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat terdakwa membayar kerugian kepada dua korban sebesar Rp150 juta.

Baca Juga:
"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Namun, pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat membayar kerugian kepada para korban. Korbannya ada dua dengan total kerugian sebesar Rp150 juta," ujarnya.

Pembayaran kerugian itu wajib dilakukan dalam waktu paling lama satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, oditur militer menuntut Yosua dengan pidana pokok dua tahun penjara serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Oditur juga mensyaratkan pembayaran kerugian korban sebesar Rp150 juta setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam menjatuhkan vonis lebih ringan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Di antaranya sikap terdakwa selama persidangan yang dinilai baik dan keterangannya yang tidak berbelit-belit.

Selain itu, majelis hakim turut mempertimbangkan masa dinas Yosua yang baru sekitar delapan tahun sehingga dinilai masih memiliki masa pengabdian yang panjang. Terdakwa juga disebut pernah menjalankan tugas operasi.

"Selama persidangan bersikap baik, terdakwa bersikap tidak berbelit-belit. Terus, masa dinas yang masih baru 8 tahun, artinya masa dinasnya masih panjang. Terus, pernah dinas operasi (tugas operasi khusus) dia kalau tidak salah," kata Sunandi. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Masyarakat Harus Hati-hati, Nama KSP Nasari Dicatut untuk Penipuan Pinjaman Online
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Corner Shot, Senjata Karya Poltekad untuk Pasukan Khusus TNI
Bhakti Sosial TNI KB-Kesehatan Tingkat Sumut 2018 Dicanangkan di P Siantar
Terlibat Dugaan Penipuan Proyek, Mantan Bupati Tapteng Diadili
komentar
beritaTerbaru