Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 21 Agustus 2026

Wartawan Deddy Irawan Prapidkan Polda Sumut dan Polrestabes Medan

Rido Sitompul - Kamis, 20 Agustus 2026 17:57 WIB
361 view
Wartawan Deddy Irawan Prapidkan Polda Sumut dan Polrestabes Medan
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Deddy Irawan bersama tim kuasa hukumnya usai mendaftarkan praperadilan ke PN Medan, Kamis (20/8/2026).

Dalam permohonan praperadilan, LBH Medan mencantumkan enam termohon, yakni Polda Sumut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Polrestabes Medan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kanit Ekonomi Polrestabes Medan, serta penyidik pembantu yang menangani perkara tersebut.

Deddy berharap PN Medan memeriksa dan memutus permohonan praperadilan secara objektif dan profesional.

"Tentu kami berharap pengadilan dapat memeriksa dan memutus perkara ini secara objektif, secara profesional, dan memberikan keadilan bagi saya pribadi yang mendapatkan dugaan tindak pidana intimidasi dan perampasan alat kerja jurnalistik waktu peliputan di 2025 tahun lalu," kata Deddy.

Deddy juga mengimbau jurnalis, khususnya di Kota Medan, tetap menjalankan tugas secara profesional dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Tim Pegasus Polrestabes Medan Ringkus 2 Tersangka Curanmor
Pemilik Sabu 35 Kg dan 70.905 Pil Ekstasi Dituntut Mati di PN Medan
Minta Uang Pengurusan Dokumen K3, Dua Oknum PNS Disnaker Provsu Dituntut di PN Medan
Dewan Pers: Kebebasan Pers di Indonesia Masuk Kategori Sedang
KPK Periksa Panmud Perdata PN Medan dan Kabag Hukum PTPN II Terkait Kasus Suap Tamin Sukardi
komentar
beritaTerbaru