Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 20 Agustus 2026

Wartawan Deddy Irawan Prapidkan Polda Sumut dan Polrestabes Medan

Rido Sitompul - Kamis, 20 Agustus 2026 17:57 WIB
151 view
Wartawan Deddy Irawan Prapidkan Polda Sumut dan Polrestabes Medan
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Deddy Irawan bersama tim kuasa hukumnya usai mendaftarkan praperadilan ke PN Medan, Kamis (20/8/2026).

Medan(harianSIB.com)

Wartawan salah satu media cetak terbitan Medan, Deddy Irawan, melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/8/2026).

Permohonan itu terkait penanganan laporan dugaan intimidasi dan perampasan alat kerja jurnalistik yang dialami Deddy saat menjalankan tugas peliputan pada 2025. Pihak yang dipraperadilankan ialah Polda Sumut dan Polrestabes Medan.

Kuasa hukum Deddy dari LBH Medan, Sofyan Muis Gajah, mengatakan laporan tersebut hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan di Polrestabes Medan. Menurutnya, penanganan perkara telah berlangsung sekitar satu tahun lima bulan lebih.

"Klien kita, Deddy, mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan atas dugaan lambatnya penanganan perkara yang dilakukan oleh pihak Polrestabes Medan. Hari ini sudah berjalan satu tahun lima bulan lebih," ujar Sofyan.

Baca Juga:
Sofyan mengatakan, salah satu persoalan yang dilihat LBH Medan ialah belum ditetapkannya pihak yang diduga sebagai pelaku. Ia merujuk pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait tindakan menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.

"Kita melihat sejauh ini kendala mereka itu dalam menetapkan siapa sebenarnya terduga pelakunya. Kalau dalam rangkaian-rangkaian yang telah kita ajukan, bahwa adanya dugaan tindak pidana itu sudah ada terfaktakan," katanya.

Menurut Sofyan, LBH Medan sebelumnya telah memberikan masukan kepada penyidik untuk mengamankan rekaman CCTV dan memeriksa sejumlah saksi yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut.

"Makanya kita juga sudah memberikan waktu itu solusi dan juga masukan agar mengamankan CCTV, agar juga memeriksa saksi yang kita duga itu mengetahui terang jelas adanya terduga dalam melakukan tindak pidana tersebut," ujarnya.

Ia menyebut Polrestabes Medan sebelumnya telah melakukan konfrontasi antara Deddy dengan pihak yang diduga terlibat. Dalam proses itu, Deddy menunjuk seseorang berinisial R sebagai pihak yang diduga melakukan perbuatan tersebut, namun yang bersangkutan membantah.

"Pada saat kita konfrontir pada waktu itu, klien kita, Saudara Deddy, sudah menunjuk bahwa dialah pelakunya, yang dihadirkan itu dulu, yang kita sebutkan berinisial R. Namun waktu itu si terduga pelaku menyangkal bahwa bukan dia pelakunya," jelas Sofyan.

LBH Medan berharap penanganan perkara dilanjutkan secara serius, dari tahap penyelidikan ke penyidikan hingga proses hukum berikutnya.

"Tuntutan kita LBH Medan untuk mengajukan praperadilan ini agar melanjutkan penyidikan ini secara serius dan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan, dan melanjutkan penyidikan ini sampai ke tahap P21," katanya.

Dalam permohonan praperadilan, LBH Medan mencantumkan enam termohon, yakni Polda Sumut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Polrestabes Medan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kanit Ekonomi Polrestabes Medan, serta penyidik pembantu yang menangani perkara tersebut.

Deddy berharap PN Medan memeriksa dan memutus permohonan praperadilan secara objektif dan profesional.

"Tentu kami berharap pengadilan dapat memeriksa dan memutus perkara ini secara objektif, secara profesional, dan memberikan keadilan bagi saya pribadi yang mendapatkan dugaan tindak pidana intimidasi dan perampasan alat kerja jurnalistik waktu peliputan di 2025 tahun lalu," kata Deddy.

Deddy juga mengimbau jurnalis, khususnya di Kota Medan, tetap menjalankan tugas secara profesional dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Tim Pegasus Polrestabes Medan Ringkus 2 Tersangka Curanmor
Pemilik Sabu 35 Kg dan 70.905 Pil Ekstasi Dituntut Mati di PN Medan
Minta Uang Pengurusan Dokumen K3, Dua Oknum PNS Disnaker Provsu Dituntut di PN Medan
Dewan Pers: Kebebasan Pers di Indonesia Masuk Kategori Sedang
KPK Periksa Panmud Perdata PN Medan dan Kabag Hukum PTPN II Terkait Kasus Suap Tamin Sukardi
komentar
beritaTerbaru