Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 23 Agustus 2026

Sidang RDP Penangkapan yang Dilakukan Balai Gakkum, Bebaskan Sopir dan Beri Pinjam Pakai Truk

Tumpal Manik - Sabtu, 22 Agustus 2026 20:48 WIB
433 view
Sidang RDP Penangkapan yang Dilakukan Balai Gakkum, Bebaskan Sopir dan Beri Pinjam Pakai Truk
Ist/SNN
RDP: Anggota Komisi D DPRD Sumut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Komisi D, Jumat (21/8/2026).

"Jika tidak terbukti nantinya maka konsekwensinya pihak Gakkum harus bayar cicilannya. Dalam surat pinjam pakai itu dituangkan. Selain itu pulihkan nama baik sopir," terangnya.

Sementara Kasi Koordinator Pengawas (Korwas) dari Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Bambang mengatakan pihaknya selalu berkoordinasi dengan penyidik PPNS Gakkum terkait kasus.

"Kami mendapat informasi dari Gakkum ada pengangkutan kayu tanpa dokumen sah dan melakukan penangkapan. Saat dokumen diperiksa tidak sesuai. Ada keterangan saksi dan penyidik Gakkum. Besok harinya kita gelar perkara dan diduga ada tindak pidana sehingga naik kepenyidikan dan sopir jadi tersangka sesuai pasal 16 tentang pengangkutan," terangnya.

Usai mendengarkan penjelasan para pihak, pimpinan sidang menyimpulkan hasil sidang yaitu meminta Gakkum melakukan pemeriksaan dengan baik serta menyeluruh dan memberikan pinjam pakai truk.

Pihak kuasa hukum yang merasa apa yang dimohonkan menjadi kesimpulan RDP meminta Gakkum bertindak profesional.

"Janganlah semena-mena terhadap masyarakat kecil, lakukan penegakan hukum dengan adil. Dan kami meminta dilakukan SP3 karena pasal yang disangkakan tidak tepat.

Langkah selanjutnya yang kami lakukan gelar perkara khusus ke Polda Sumut agar di SP3," tandasnya.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Abdul Rani Terpilih Jadi Ketua Komisi D DPRD Medan
KPK Terima Pengembalian Rp8 Miliar dari Suap Anggota DPRD Sumut
Hari Ini, 6 PJU dan 7 Kapolres Jajaran Poldasu Dilantik
Anggota DPRD Sumut Muhri Fauzi Hafis Minta Drainase Jalan Sukarno-Hatta Binjai Timur Diperbaiki
Masyarakat Disarankan Ikut Mengevaluasi Bupati Tobasa, Lalu Laporkan ke PDI Perjuangan
Polisi OTT Pengusaha Kayu di Papua, Rp 500 Juta Disita
komentar
beritaTerbaru