Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 22 Agustus 2026

Kejati Sumut Raih Peringkat Ketiga Nasional Pemulihan Aset

Martohap Simarsoit - Sabtu, 22 Agustus 2026 21:16 WIB
138 view
Kejati Sumut Raih Peringkat Ketiga Nasional Pemulihan Aset
Foto: Dok/IG Kejati Sumut
Satker dari wilayah hukum Kejati Sumut menerima piagam penghargaan, Jumat (21/8/2026), di Kejagung, Jakarta.

Medan(harianSIB.com)

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih peringkat ketiga sebagai satuan kerja (Satker) dengan kinerja pemulihan aset terbaik di antara seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia.

Penghargaan tersebut diserahkan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Dr Patris Yusrian Jaya, pada penutupan rapat evaluasi kinerja Kejaksaan seluruh Indonesia Semester I 2026, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Kegiatan evaluasi berlangsung selama dua hari, 19-20 Agustus 2026, dan diikuti jajaran Kejaksaan dari seluruh Indonesia secara virtual.

Piagam penghargaan diterima Kajati Sumut Muhibuddin, diwakili Asisten Pemulihan Aset Kejati Sumut, Dr Muhamad Ilham Samuda.

Baca Juga:
Prestasi juga diraih jajaran Kejari di bawah Kejati Sumut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu meraih peringkat pertama kategori Kejari Tipe A, sedangkan Kejari Belawan menjadi peringkat pertama kategori Kejari Tipe B dalam penilaian kinerja tugas dan fungsi pemulihan aset Kejaksaan se-Indonesia.

Asisten Pemulihan Aset Kejati Sumut mengaku bangga atas capaian tersebut. Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang telah bekerja keras dalam mendukung tugas pemulihan aset dan kekayaan negara.

"Ini merupakan prestasi bagi Kejati Sumut, khususnya jajaran bidang pemulihan aset. Semoga ke depan kita semakin giat dan semangat bekerja serta berkarya demi mendukung pemulihan aset dan kekayaan negara," ujar Ilham usai menerima penghargaan.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kajati dan Wakajati Sumut atas bimbingan dan arahan yang diberikan, serta kepada seluruh jajaran pemulihan aset Kejati Sumut.

Pemberian penghargaan tersebut merupakan bagian dari kebijakan pimpinan Kejaksaan untuk memberikan dorongan moril sekaligus meningkatkan semangat kerja seluruh jajaran. Penghargaan juga diharapkan menjadi motivasi bagi setiap satuan kerja untuk terus berinovasi dan meningkatkan kinerja dalam menjalankan tugas dan fungsi pemulihan aset.

Seluruh upaya tersebut tetap dilaksanakan dengan berpedoman pada amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gereja Pentakosta Sumatera Utara/Pinksterkerk Usul Hapus Pembahasan Sekolah Minggu di UU
Tim Advokat Minta Jamwas Kejagung Awasi Kinerja Kejari Belawan
Sultan Deli Berharap Presiden Jokowi Sukses Pada Pilpres 2019
Kasus Pukat Harimau, Polisi Serahkan 5 Tersangka ke Kejari Belawan
Sekdaprovsu: Sumatera Utara Memiliki Potensi Menjadi Pengekspor Pangan
Kajari Setyo Pranoto: Saya Ingin Kejari Labuhanbatu yang Terbaik Bagi Masyarakat
komentar
beritaTerbaru