Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 22 Agustus 2026

KPPU dan UHN Dorong Pemahaman Hukum Persaingan Usaha melalui Kuliah Umum

Rickson Pardosi - Sabtu, 22 Agustus 2026 21:55 WIB
110 view
KPPU dan UHN Dorong Pemahaman Hukum Persaingan Usaha melalui Kuliah Umum
Foto: Dok/KPPU
Komisioner KPPU Rhido Jusmadi sebagai narasumber memberikan kuliah umum Pengantar Hukum Persaingan Usaha.

Medan(harianSIB.com)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan mendorong peningkatan pemahaman mahasiswa mengenai hukum persaingan usaha melalui kegiatan Kuliah Umum Pengantar Hukum Persaingan Usaha, di Aula Fakultas Hukum UHN Medan, Sabtu (22/8/2026).

Kegiatan itu menghadirkan Komisioner KPPU Rhido Jusmadi sebagai narasumber dan turut dihadiri Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas. Rombongan KPPU disambut langsung Dekan Fakultas Hukum UHN Dr. Janpatar Simamora, S.H M.H., didampingi Wakil Dekan III Fakultas Ekonomi dan Bisnis UHN, Rimbun C.D. Sidabutar, S.E M.Si Ak.

Dekan Fakultas Hukum UHN menyampaikan apresiasi atas kolaborasi dengan KPPU dalam memberikan edukasi mengenai hukum persaingan usaha kepada mahasiswa. KPPU juga menyampaikan apresiasi kepada UHN yang telah menjadi mitra dan berhasil menyelenggarakan kegiatan tersebut dengan melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, meskipun kegiatan pembelajaran di kampus masih dalam masa libur.

Dalam paparannya, Rhido Jusmadi menjelaskan prinsip-prinsip dasar hukum persaingan usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, termasuk peran KPPU dalam menjaga iklim persaingan yang sehat, mendorong efisiensi pasar, serta mengawasi pelaksanaan kemitraan antara usaha besar dan UMKM.

Baca Juga:
Diskusi berlangsung interaktif. Mahasiswa mengajukan pertanyaan antara lain mengenai peran KPPU dalam menjaga persaingan antara ritel modern dan toko tradisional, pengawasan KPPU terhadap proses tender pengadaan, serta bentuk kerja sama KPPU dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mencegah praktik yang dapat mengganggu persaingan usaha.

Rhido Jusmadi menekankan, persaingan usaha yang sehat tidak hanya memberikan manfaat bagi pelaku usaha, tetapi juga bagi konsumen melalui peningkatan efisiensi, inovasi, kualitas produk dan layanan, serta tersedianya pilihan dan harga yang kompetitif.

Melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi, KPPU berharap pemahaman mengenai hukum dan ekonomi persaingan usaha semakin berkembang di lingkungan akademik serta turut membentuk sumber daya manusia yang memiliki perspektif hukum dan ekonomi yang kuat dalam mendukung terciptanya persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan.(**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
‎GAPENSI Sumut Apresiasi Atensi KPPU, Polda dan Disperindag Atas Kelangkaan Semen
Respon Keluhan Masyarakat, KPPU Telusuri Penyebab Kelangkaan dan Melambungnya Harga Semen di Sumut
KPPU Kanwil I dan Ditintelkam Polda Sumut Bersinergi Awasi Distribusi dan Harga Semen
KPPU dan KADIN Perkuat Dialog untuk Jaga Aksi Korporasi yang Sehat
KPPU Dalami Kenaikan Harga dan Gangguan Pasokan Semen di Sumut
DPRD Sumut Desak Satgas Pangan Atasi Kelangkaan dan Lonjakan Harga Semen
komentar
beritaTerbaru