Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 24 Agustus 2026

Fraksi PAN Perindo DPRD Medan Dukung Perda Lembaga Kemasyarakatan Dicabut

Horas Pasaribu - Senin, 24 Agustus 2026 17:38 WIB
98 view
Fraksi PAN Perindo DPRD Medan Dukung Perda Lembaga Kemasyarakatan Dicabut
Foto SIB/ Dok Sekretariat DPRD Medan
Binsar Simarmata

Medan(harianSIB.com)

Fraksi PAN Perindo DPRD Kota Medan mendukung pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan. Namun, pencabutan regulasi tersebut dinilai harus menjadi momentum untuk memperkuat keberadaan dan peran lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan.

Hal itu disampaikan juru bicara Fraksi PAN Perindo Binsar Simarmata pada rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (24/8/2026) dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap penjelasan kepala daerah mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan.

Fraksi PAN Perindo, kata Binsar, menilai lembaga kemasyarakatan memiliki peran strategis dalam membantu penyelenggaraan pemerintahan di tingkat akar rumput sekaligus menjadi mitra pemerintah daerah dalam pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga:
Tugasnya antara lain menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, melaksanakan dan mengawasi pembangunan, menggerakkan gotong royong dan swadaya masyarakat, serta menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan.

Anggota Komisi 2 ini menyebutkan, usulan pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan sebagai bagian dari penataan regulasi dan penyesuaian terhadap perkembangan sosial kemasyarakatan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Penataan juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang tentang Desa.

Meski mendukung pencabutan perda, Fraksi ini meminta pemko menjelaskan formula yang akan digunakan untuk tetap memberikan dukungan terhadap peran dan partisipasi lembaga kemasyarakatan.

"Penataan regulasi ini harus menjadi momentum untuk memperkuat kelembagaan masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta memastikan peran dan partisipasi masyarakat di Kota Medan tetap berjalan secara optimal," ungkap Binsar.

Fraksi PAN Perindo juga menegaskan bahwa pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan lembaga kemasyarakatan. Pemko diminta menjelaskan bentuk, format, serta jenis lembaga kemasyarakatan yang akan digunakan setelah perda tersebut dicabut.

Selain itu, fraksi tersebut menyoroti kondisi lembaga kemasyarakatan yang dinilai masih lemah di sejumlah kelurahan. Keberadaannya dinilai belum sepenuhnya mampu menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana yang diharapkan.

Fraksi ini menduga kondisi tersebut salah satunya disebabkan terlalu kuatnya intervensi dari institusi pemerintahan, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga pemerintahan di atasnya.

Melalui pemandangan umum ini, pemko diminta memberikan penjelasan terkait mekanisme pengelolaan dan independensi lembaga kemasyarakatan, terutama untuk memastikan pimpinan lembaga dapat menyampaikan masukan maupun kritik kepada pemerintah tanpa khawatir mendapatkan tekanan atau pergantian secara sepihak.

Lembaga kemasyarakatan harus ditempatkan sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, bukan sekadar sebagai pelengkap administrasi pemerintahan.

Pencabutan Perda ini diharapkan diikuti dengan regulasi baru yang memberikan kepastian hukum, memperjelas kedudukan dan fungsi lembaga kemasyarakatan, serta menjamin ruang partisipasi masyarakat dalam pembangunan Kota Medan.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wali Kota Medan Minta Camat dan Lurah Tingkatkan Kapasitas untuk Beri Pelayanan Publik
Keliling Nusantara, Mobil Listrik PLN BLITS akan Kunjungi Kota Medan
Terduga Pembunuh Tukang Rujak Diringkus Polres Pematangsiantar di Kota Medan
Wakil Wali Kota Medan Berharap BPJS Permudah Masyarakat Dapatkan Fasilitas Kesehatan
Wakil Wali Kota Medan Tinjau Terminal Amplas
Ketua PGI Kota Medan Minta Rohaniawan Gencar Beri Siraman Rohani
komentar
beritaTerbaru