Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 29 Agustus 2026

Dituduh Jual Tanah Hibah dan Masjid Wakaf, Prof OK Saidin Seret 2 Akun Medsos ke Polda Sumut

Tumpal Manik - Sabtu, 29 Agustus 2026 20:09 WIB
179 view
Dituduh Jual Tanah Hibah dan Masjid Wakaf, Prof OK Saidin Seret 2 Akun Medsos ke Polda Sumut
Ist/SNN
Prof. Dr. H. OK. Saidin, SH bersama Sultan Deli Duli Yang Maha Mulia Seri Paduka Sultan Mahmud Aria Lamantjiji Perkasa Alam Shah dan Anggota DPR RI Komisi XIII, Sugiat Santoso, SE, MSP di Hari Keputraan Sultan Deli XIV di Istana Maimoon, Sabtu (29/8/2026)

"Yayasan UNHAM dapat tanah itu bukan dari hibah. Tidak ada akta hibah. Ini adalah Hak Pakai berdasarkan permohonan kepada negara sesuai UUPA No.5/1960. Kewenangannya ada di gubernur waktu itu berdasarkan SK Mendagri 88/1972," jelasnya.

Ia merinci, setelah Hak Pakai berakhir 2006, tanah kembali ke negara. Negara berhak mendistribusikannya lagi dengan prioritas ke pemegang hak lama.

"Dan perlu dicatat, saat Hak Pakai itu berakhir 2006, saya belum jadi pengurus di Yayasan UNHAM," tandasnya.

OK Saidin berharap media ikut mengawal agar tidak ada lagi desas-desus yang merusak marwah pribadi dan institusi.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut mengatakan pihaknya akan segera memprosesnya.

"Akan segera diproses," jawabnya singkat.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kepala Bappenas: Negara Maju Banyak Pengusaha, Bukan PNS
Polda Sumut Panggil Pria Berinisial FD Terkait Dugaan Suap Bupati Remigo Berutu
Gedung Granadi Milik Keluarga Cendana Disita Negara
Raih Penghargaan, MPR Apresiasi Peran Media untuk Kesatuan Bangsa
Penelitian: Media Sosial dan Selfie Mengubah Seseorang Menjadi Narsis
Kasat Reskrim Polres Sergai Ajak Masyarakat Bijak Gunakan Medsos
komentar
beritaTerbaru
‎Cuan Manis Bisnis Daster

‎Cuan Manis Bisnis Daster

Medan(harianSIB.com)Tren pakaian rumahan terus berkembang seiring perubahan gaya hidup masyarakat yang semakin pintar memadu padankan pak