Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 30 Agustus 2026

BNI Jelaskan Dasar Tindakan terhadap Rekening Nasabah di Gunungsitoli

Donna Hutagalung - Minggu, 30 Agustus 2026 14:09 WIB
153 view
BNI Jelaskan Dasar Tindakan terhadap Rekening Nasabah di Gunungsitoli
Foto: Dok/Int
Ilustrasi timbangan keadilan hukum.

Medan(harianSIB.com)

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memberikan penjelasan terkait tindakan terhadap rekening salah satu nasabah di Gunungsitoli yang menjadi pemberitaan. Tindakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan resmi Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana perjudian online dan informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan, permintaan tersebut disampaikan melalui surat Ditressiber Polda Jawa Barat. Dalam surat tersebut, penyidik meminta BNI melakukan pemblokiran terhadap rekening dimaksud dalam rangka penanganan dugaan tindak pidana perjudian online dan ITE.

"BNI senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian serta menjalankan tindakan sesuai kewenangan perseroan," ujar Okki, melalui siaran pers yang diterima harianSIB.com sebagai hak jawab pemberitaan di harianSIB.com, beberapa waktu lalu.

BNI juga telah memberikan penjelasan kepada nasabah mengenai status rekeningnya. Perseroan menghormati hak nasabah maupun pihak yang secara sah mewakilinya untuk memperoleh informasi terkait layanan dan rekening, dengan tetap memperhatikan kerahasiaan data dan informasi nasabah.

Baca Juga:
"BNI memastikan setiap proses dilakukan secara terdokumentasi. Kami juga tetap memberikan ruang kepada nasabah maupun kuasa yang sah untuk memperoleh penjelasan melalui mekanisme resmi," kata Okki.

BNI juga terus berkoordinasi dengan Ditressiber Polda Jawa Barat mengenai perkembangan status rekening tersebut. Setiap perubahan status rekening akan segera ditindaklanjuti berdasarkan pemberitahuan resmi yang diterima perseroan dari pihak yang berwenang.

"BNI menjalankan setiap tindakan terhadap rekening berdasarkan dokumen resmi yang diterima perseroan. Karena itu, setiap perubahan status rekening juga akan kami tindak lanjuti berdasarkan pemberitahuan resmi dari pihak penyidik Ditressiber Polda Jawa Barat," jelas Okki.

BNI menegaskan tidak berada dalam posisi untuk memberikan penilaian mengenai keterlibatan pihak tertentu dalam dugaan tindak pidana yang sedang ditangani. Penentuan status maupun substansi perkara merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai proses hukum yang berjalan.

"BNI berkomitmen menjaga kepercayaan dan kepentingan nasabah sekaligus memenuhi kewajiban perseroan dalam mendukung proses penegakan hukum secara prudent, akuntabel, dan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik," tutup Okki. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Pelaku Judi Online Beromzet Miliaran di Sumut Diboyong ke Jakarta
Polda Sumut Tangkap Bandar Judi Online
Jahtanras Poldasu Tangkap Pelaku Judi Online, 243 Gram Sabu Milik Napi Disita
Terlilit Utang Judi Online, Nenek Renta Tewas Dicekik Cucu
Seorang Wanita Jadi Agen Judi Online Beromzet Rp 2 Miliar
HUT Polantas, Polda Jabar Bagikan Kaki dan Tangan Palsu
komentar
beritaTerbaru
Kota Sibolga Marak Rayap Besi

Kota Sibolga Marak Rayap Besi

Sibolga(harianSIB.com)Kota Sibolga yang dari dahulu terkenal aman sepertinya sudah tidak seaman dulu lagi.Masalahnya, sekarang disana banyak

Penembakan di Swiss, 1 Orang Tewas

Penembakan di Swiss, 1 Orang Tewas

Bern(harianSIB.com)Penembakan di Swiss utara menewaskan satu orang dan melukai setidaknya lima orang. Beberapa di antara yang terluka mengal