Medan(harianSIB.com)
Tim penasihat hukum (PH) mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat dalam perkara pengadaan smartboard Tahun Anggaran (TA) 2024 tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Penilaian tersebut disampaikan penasihat hukum Saiful Abdi, Jonson David Sibarani didampingi Togar Lubis, usai pembacaan surat tuntutan terhadap kliennya dan dua terdakwa lainnya di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (4/9/2026).
Jonson mempertanyakan sejumlah uraian dalam surat tuntutan JPU yang menurutnya tidak didukung fakta persidangan.
"Isi surat tuntutan jaksa penuntut umum sangat aneh. Lari dari fakta persidangan. Contohnya, kapan pula Saiful Abdi mengundang Baron? Ini tidak ada di dalam persidangan," kata Jonson.
Baca Juga:
Ia juga menyoroti penggunaan istilah Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam perkara tersebut. Menurut Jonson, berdasarkan peraturan dan keterangan ahli yang disampaikan dalam persidangan, mekanisme e-purchasing tidak mengenal HPS sebagaimana yang didalilkan dalam tuntutan.
Jonson juga membantah kesimpulan JPU yang menyebut Saiful Abdi menerima uang Rp2,5 miliar dari Bahrun Walidin alias Baron.