Medan(harianSIB.com)
Tim penasihat hukum (PH) mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat dalam perkara pengadaan smartboard Tahun Anggaran (TA) 2024 tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Penilaian tersebut disampaikan penasihat hukum Saiful Abdi, Jonson David Sibarani didampingi Togar Lubis, usai pembacaan surat tuntutan terhadap kliennya dan dua terdakwa lainnya di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (4/9/2026).
Jonson mempertanyakan sejumlah uraian dalam surat tuntutan JPU yang menurutnya tidak didukung fakta persidangan.
"Isi surat tuntutan jaksa penuntut umum sangat aneh. Lari dari fakta persidangan. Contohnya, kapan pula Saiful Abdi mengundang Baron? Ini tidak ada di dalam persidangan," kata Jonson.
Baca Juga:
Ia juga menyoroti penggunaan istilah Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam perkara tersebut. Menurut Jonson, berdasarkan peraturan dan keterangan ahli yang disampaikan dalam persidangan, mekanisme e-purchasing tidak mengenal HPS sebagaimana yang didalilkan dalam tuntutan.
Jonson juga membantah kesimpulan JPU yang menyebut Saiful Abdi menerima uang Rp2,5 miliar dari Bahrun Walidin alias Baron.
Menurutnya, tidak terdapat bukti berupa percakapan maupun alat bukti lain yang menunjukkan Saiful Abdi pernah meminta uang kepada Baron.
"Kapan klien kami minta uang ke Baron? Tidak ada chat atau transkrip percakapan telepon soal itu. Bahkan ketika dikonfrontir majelis hakim, Budi Pranoto langsung membantah keterangan Baron," ujarnya.
Jonson menilai keterangan Baron mengenai pemberian uang tersebut berdiri sendiri karena, menurutnya, tidak didukung keterangan saksi maupun alat bukti lain.
Ia juga membantah adanya tuduhan persekongkolan antara Saiful Abdi dan Budi Pranoto. Jonson menyebut keduanya baru saling mengenal setelah berada di rumah tahanan.
"Mana ada di persidangan yang membuktikan bahwa Saiful Abdi dan Supriadi sama-sama mengklik e-katalog. Itu asumsi," katanya.
Selain itu, PH Saiful Abdi mempertanyakan uraian JPU mengenai aliran uang dalam perkara tersebut.
Jonson menyebut JPU dalam tuntutannya berulang kali menerangkan bahwa Bahrun Walidin alias Baron merupakan pihak yang menerima uang sekitar Rp19 miliar.
Karena itu, ia mempertanyakan dasar pembebanan kerugian negara kepada tiga terdakwa.
"Patut diduga, jaksa menutupi dan melindungi pelaku yang sesungguhnya. Ini zalim namanya. Awas karma dari Tuhan," tegas Jonson.
Namun, pernyataan tersebut merupakan pendapat dan tudingan dari pihak penasihat hukum yang masih menjadi bagian dari pembelaan terdakwa dan belum merupakan fakta hukum yang telah diputus pengadilan.
Jonson juga menyoroti tuntutan uang pengganti terhadap Budi Pranoto sebesar Rp26,5 miliar. Menurutnya, pembebanan tersebut tidak sejalan dengan uraian JPU mengenai pihak yang disebut menerima aliran uang dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Saiful Abdi melalui tim PH-nya juga mempertanyakan uraian tuntutan yang menyebut dirinya menerima Rp1 miliar dari Baron dan kemudian membaginya kepada terdakwa Supriadi masing-masing Rp500 juta.
Menurut PH, uraian tersebut tidak sesuai dengan kesaksian maupun fakta yang terungkap selama persidangan.
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa rekanan, Budi Pranoto, selama 13 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsidair satu bulan kurungan.
Budi Pranoto juga dituntut membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp26,5 miliar.
JPU meminta apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar setelah perkara berkekuatan hukum tetap, harta benda Budi Pranoto dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Apabila harta bendanya tidak mencukupi, terdakwa dituntut menjalani pidana tambahan selama 7 tahun penjara.
Sedangkan Saiful Abdi selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan smartboard masing-masing dituntut 11 tahun penjara.
Keduanya juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsidair satu bulan kurungan.
Untuk uang pengganti, Saiful Abdi dituntut membayar Rp2,5 miliar, sedangkan Supriadi sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan pidana tambahan sebagaimana tuntutan terhadap Budi Pranoto apabila uang pengganti tidak dibayar dan harta benda terdakwa tidak mencukupi.
JPU yang dipimpin David Simamora mendakwa perkara pengadaan 312 unit smartboard pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat untuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Dalam perkara tersebut, JPU menilai pengadaan smartboard mengandung praktik markup yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp29,5 miliar.
Atas tuntutan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya akan menyampaikan pembelaan atau nota pembelaan (pleidoi) dalam persidangan berikutnya. (*)