Jonson menyebut JPU dalam tuntutannya berulang kali menerangkan bahwa Bahrun Walidin alias Baron merupakan pihak yang menerima uang sekitar Rp19 miliar.
Karena itu, ia mempertanyakan dasar pembebanan kerugian negara kepada tiga terdakwa.
"Patut diduga, jaksa menutupi dan melindungi pelaku yang sesungguhnya. Ini zalim namanya. Awas karma dari Tuhan," tegas Jonson.
Namun, pernyataan tersebut merupakan pendapat dan tudingan dari pihak penasihat hukum yang masih menjadi bagian dari pembelaan terdakwa dan belum merupakan fakta hukum yang telah diputus pengadilan.
Jonson juga menyoroti tuntutan uang pengganti terhadap Budi Pranoto sebesar Rp26,5 miliar. Menurutnya, pembebanan tersebut tidak sejalan dengan uraian JPU mengenai pihak yang disebut menerima aliran uang dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Saiful Abdi melalui tim PH-nya juga mempertanyakan uraian tuntutan yang menyebut dirinya menerima Rp1 miliar dari Baron dan kemudian membaginya kepada terdakwa Supriadi masing-masing Rp500 juta.
Menurut PH, uraian tersebut tidak sesuai dengan kesaksian maupun fakta yang terungkap selama persidangan.