Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 September 2026

PH Saiful Abdi Nilai Tuntutan JPU Kasus Smartboard Langkat Menjurus Asumsi

Rido Sitompul - Jumat, 04 September 2026 21:25 WIB
406 view
PH Saiful Abdi Nilai Tuntutan JPU Kasus Smartboard Langkat Menjurus Asumsi
Foto Dok/Ist
Ketiga terdakwa saat mendengar surat tuntutan yang dibacakan JPU di PN Medan, Jumat (4/9/2026).

Menurutnya, tidak terdapat bukti berupa percakapan maupun alat bukti lain yang menunjukkan Saiful Abdi pernah meminta uang kepada Baron.

"Kapan klien kami minta uang ke Baron? Tidak ada chat atau transkrip percakapan telepon soal itu. Bahkan ketika dikonfrontir majelis hakim, Budi Pranoto langsung membantah keterangan Baron," ujarnya.

Jonson menilai keterangan Baron mengenai pemberian uang tersebut berdiri sendiri karena, menurutnya, tidak didukung keterangan saksi maupun alat bukti lain.

Ia juga membantah adanya tuduhan persekongkolan antara Saiful Abdi dan Budi Pranoto. Jonson menyebut keduanya baru saling mengenal setelah berada di rumah tahanan.

"Mana ada di persidangan yang membuktikan bahwa Saiful Abdi dan Supriadi sama-sama mengklik e-katalog. Itu asumsi," katanya.

Selain itu, PH Saiful Abdi mempertanyakan uraian JPU mengenai aliran uang dalam perkara tersebut.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dinkes Sumut Turunkan Dua Tim Medis Tangani Dampak Erupsi Gunung Sinabung
Danrem 022/PT Pimpin Tradisi Pelepasan Kasiintel, Letkol Rachmat Phonna Darwin Dipromosikan Jabat Danyonif
HKBP Perkuat Bukti Sejarah dan Hukum demi Pertahankan Kepemilikan RSU Tarutung
Institut Andar-Sutan (IAS) Bekali 300 Penatua dan Pengurus GKPI Jawa-Bali
Baku Tembak di Lampung Utara, DPO Kasus Narkoba Tewas dan 3 Polisi Terluka
Polsek Medan Kota Ciduk Pengamen yang Ambil HP Tertinggal di Kedai Aceh
komentar
beritaTerbaru