Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 September 2026

PH Saiful Abdi Nilai Tuntutan JPU Kasus Smartboard Langkat Menjurus Asumsi

Rido Sitompul - Jumat, 04 September 2026 21:25 WIB
408 view
PH Saiful Abdi Nilai Tuntutan JPU Kasus Smartboard Langkat Menjurus Asumsi
Foto Dok/Ist
Ketiga terdakwa saat mendengar surat tuntutan yang dibacakan JPU di PN Medan, Jumat (4/9/2026).

JPU yang dipimpin David Simamora mendakwa perkara pengadaan 312 unit smartboard pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat untuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

Dalam perkara tersebut, JPU menilai pengadaan smartboard mengandung praktik markup yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp29,5 miliar.

Atas tuntutan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya akan menyampaikan pembelaan atau nota pembelaan (pleidoi) dalam persidangan berikutnya. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dinkes Sumut Turunkan Dua Tim Medis Tangani Dampak Erupsi Gunung Sinabung
Danrem 022/PT Pimpin Tradisi Pelepasan Kasiintel, Letkol Rachmat Phonna Darwin Dipromosikan Jabat Danyonif
HKBP Perkuat Bukti Sejarah dan Hukum demi Pertahankan Kepemilikan RSU Tarutung
Institut Andar-Sutan (IAS) Bekali 300 Penatua dan Pengurus GKPI Jawa-Bali
Baku Tembak di Lampung Utara, DPO Kasus Narkoba Tewas dan 3 Polisi Terluka
Polsek Medan Kota Ciduk Pengamen yang Ambil HP Tertinggal di Kedai Aceh
komentar
beritaTerbaru