Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 September 2026

Dituntut 6 Tahun, Gus Yazid Divonis Setahun Bui Kasus Cuci Uang Korupsi Rp 20 M

Redaksi - Kamis, 10 September 2026 12:42 WIB
78 view
Dituntut 6 Tahun, Gus Yazid Divonis Setahun Bui Kasus Cuci Uang Korupsi Rp 20 M
FOTO/Baihaqi Annizar
Terdakwa Gus Yazid bersama tim penasihat hukum dan santrinya memberi keterangan pers usia sidang vonis perkara TPPU hasil korupsi jual beli lahan Cilacap, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/9/2026).

Semarang(harianSIB.com)

Ahmad Yazid alias Gus Yazid, dijatuhi hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) korupsi penjualan tanah BUMD di Cilacap. Vonis ini jauh dari tuntutan jaksa yakni 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ahmad Yazid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim, Rightmen M S Situmorang dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat., Rabu (9/9/2026) yang dilansir Detik.com.

"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta," lanjut Rightmen.

Hakim mengatakan, jika denda tersebut tidak dibayar, harta benda Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya itu akan dilelang jaksa untuk menutupi pembayaran denda.

Baca Juga:
"Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi atau tidak dapat dilelang, denda diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari," jelasnya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan Gus Yazid bertentangan dengan upaya pemerintah dalam mencegah tindak pidana pencucian uang. Hal tersebut menjadi salah satu keadaan yang memberatkan.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
komentar
beritaTerbaru