Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 17 September 2026

Kesbangpol Deliserdang Mediasi Perselisihan Suara Speaker Masjid di Tanjungmorawa

Jekson Turnip - Kamis, 17 September 2026 20:37 WIB
127 view
Kesbangpol Deliserdang Mediasi Perselisihan Suara Speaker Masjid di Tanjungmorawa
Foto Dok/Diskominfo Deliserdang
DAMAI: Kedua belah pihak berdamai dimediasi Plt Kaban Kesbangpol Deliserdang, Anwar Sadat di Lubukpakam, Kamis (17/9/2026).

Tanjungmorawa(harianSIB.com)

Pemerintah Kabupaten Deliserdang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) memfasilitasi mediasi terkait persoalan penggunaan suara speaker di Masjid Al-Muttaqin, Jalan Besar Lintas Sumatera, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjungmorawa, yang sempat menjadi perhatian masyarakat.

Mediasi berlangsung di Kantor Kesbangpol Deliserdang, Kamis (17/9/2026), dengan menghadirkan kedua pihak yang terlibat, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), serta unsur terkait lainnya.

Dalam mediasi tersebut, Dedi Santoso selaku Marbot/Nazir Masjid Al-Muttaqin dan Susanto sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan berdamai. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak.

Dalam surat tersebut, Dedi Santoso menyatakan telah memaafkan Susanto atas kejadian pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Sementara itu, Susanto berjanji tidak mengulangi perbuatannya serta bersedia menyampaikan permohonan maaf kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat di Dusun I, Desa Tanjung Morawa A.

Baca Juga:
Kedua pihak juga sepakat untuk tidak saling menuntut, baik secara perdata maupun pidana, serta menyatakan persoalan tersebut telah diselesaikan dengan saling memaafkan.

Ketua FKUB Deliserdang, Khairul Anwar, menyampaikan bahwa proses mediasi telah menghasilkan kesepakatan damai dan meminta seluruh pihak menghormati hasil tersebut.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polsek Siantar Timur Mediasi Kesalahpahaman, Kedua Pihak Berdamai Secara Kekeluargaan
Kuasa Hukum Minta Dua Tersangka Penganiayaan Olima Gori Ditahan
Jamdatun Buka Pelatihan Penyelesaian Sengketa bagi BUMN
Tanpa Izin Masuk Kos, 4 Wanita yang Sempat Diamankan Polsek Siantar Timur Berujung Mediasi
Perselisihan Listrik Berujung Penganiayaan di Siantar Utara, Polisi Kedepankan Mediasi Kekeluargaan
SKT Diduga Terbit Diam-diam Sejak 2022, Picu Konflik Tanah 250 Hektare di Tarutung Taput
komentar
beritaTerbaru