Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 22 September 2026

Ketum IKADIN Soroti Pidana Surat Advokat

Rido Sitompul - Selasa, 22 September 2026 20:36 WIB
118 view
Ketum IKADIN Soroti Pidana Surat Advokat
Foto: Dok/Ist
Ketum IKADIN Dr Adardam Achyar

"Kalau caranya setiap yang ditulis advokat ternyata tidak bisa dibuktikan kemudian itu menjadi pidana, ini teman-teman saya nanti bakalan jadi pidana sendiri ketika gugatannya ditolak," katanya.

Ia membedakan surat advokat yang berisi dalil hukum dengan dokumen yang memiliki karakter sebagai akta autentik. Menurutnya, surat advokat tidak memenuhi kualifikasi sebagai akta autentik.

"Surat advokat itu tidak memenuhi kualifikasi sebagai akta otentik. Surat advokat itu sepanjang bukan menyangkut pencemaran nama baik, tidak bisa dituntut," katanya.

Meski demikian, ia menegaskan perlindungan terhadap advokat memiliki batas. Persoalan hukum dapat berbeda apabila advokat terbukti memalsukan dokumen terkait bukti kepemilikan.

"Kecuali dia memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan bukti kepemilikan. Tapi surat somasi advokat itu tidak bisa dijadikan alasan untuk menuntut advokat itu sendiri atau pihak lain yang memberikan kuasa kepada advokat tersebut," ujarnya.

Terkait sikap organisasi jika persoalan serupa menimpa anggota IKADIN atau advokat dari organisasi lain, Adardam menyatakan perlu terlebih dahulu melihat posisi hukum yang bersangkutan.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PERADI Dorong Standar Profesi Advokat Tunggal Lewat DKPB OAI
Pasutri Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat Kuasa CV Pelita Indah Jalani Sidang Perdana Rabu Besok
Ketua IKADIN Kota Medan Soroti Tantangan Hakim di Tengah Peningkatan Laporan KY
Wakil Ketua PT Medan Ambil Sumpah 40 Advokat Muda IKADIN Sumut
Johannes L Tobing Dapat Dukungan Menjadi Calon Ketua Peradi Jakarta Timur
Ikadin Sumut Membuka Pendidikan Kemahiran Advokat
komentar
beritaTerbaru