Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 22 September 2026

Ketum IKADIN Soroti Pidana Surat Advokat

Rido Sitompul - Selasa, 22 September 2026 20:36 WIB
122 view
Ketum IKADIN Soroti Pidana Surat Advokat
Foto: Dok/Ist
Ketum IKADIN Dr Adardam Achyar

Medan(harianSIB.com)

Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Dr Adardam Achyar, menyoroti persoalan surat yang dibuat advokat dalam menjalankan tugas profesinya, menyusul kasus dugaan pemalsuan surat yang menjerat anggota DPRD Sumatera Utara, Dhody Thahir.

Adardam menegaskan advokat berhak mengambil langkah hukum dalam memberikan bantuan kepada klien, termasuk menyampaikan surat kepada pihak atau instansi berwenang.

"Setiap advokat itu kan dapat dan berhak melakukan langkah-langkah hukum. Langkah-langkah hukum itu bisa bersifat seperti surat," kata Adardam di Medan, Selasa (22/9/2026).

Menurutnya, advokat dapat menyampaikan dalil maupun argumentasi hukum melalui surat kepada pihak yang berkepentingan. Dalil dalam surat, katanya, tidak serta-merta dapat dijadikan dasar tuntutan pidana apabila kemudian tidak terbukti.

Baca Juga:
"Karena di dalam perkara itu berlaku prinsip siapa yang mendalilkan, itu yang harus membuktikan. Jadi kalau dia misalnya menulis itu ternyata tidak begitu, artinya tidak terbukti," ujarnya.

Adardam menilai, jika setiap dalil yang ditulis advokat dan tidak terbukti kemudian dipidana, hal itu dapat mengganggu pelaksanaan profesi advokat.

"Kalau caranya setiap yang ditulis advokat ternyata tidak bisa dibuktikan kemudian itu menjadi pidana, ini teman-teman saya nanti bakalan jadi pidana sendiri ketika gugatannya ditolak," katanya.

Ia membedakan surat advokat yang berisi dalil hukum dengan dokumen yang memiliki karakter sebagai akta autentik. Menurutnya, surat advokat tidak memenuhi kualifikasi sebagai akta autentik.

"Surat advokat itu tidak memenuhi kualifikasi sebagai akta otentik. Surat advokat itu sepanjang bukan menyangkut pencemaran nama baik, tidak bisa dituntut," katanya.

Meski demikian, ia menegaskan perlindungan terhadap advokat memiliki batas. Persoalan hukum dapat berbeda apabila advokat terbukti memalsukan dokumen terkait bukti kepemilikan.

"Kecuali dia memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan bukti kepemilikan. Tapi surat somasi advokat itu tidak bisa dijadikan alasan untuk menuntut advokat itu sendiri atau pihak lain yang memberikan kuasa kepada advokat tersebut," ujarnya.

Terkait sikap organisasi jika persoalan serupa menimpa anggota IKADIN atau advokat dari organisasi lain, Adardam menyatakan perlu terlebih dahulu melihat posisi hukum yang bersangkutan.

"Kalau yang jadi tersangka itu adalah advokat, tentu organisasi advokat akan memberikan pembelaan dari sisi imunitas advokat," katanya.

"Tapi kalau yang menjadi masalah itu bukan advokat, saya tidak bisa komentar," sambungnya.

Sebelumnya, Dhody Thahir ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sumut dalam perkara dugaan memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat. Penetapan tersangka itu berdasarkan surat ketetapan tertanggal 21 Agustus 2026.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PERADI Dorong Standar Profesi Advokat Tunggal Lewat DKPB OAI
Pasutri Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat Kuasa CV Pelita Indah Jalani Sidang Perdana Rabu Besok
Ketua IKADIN Kota Medan Soroti Tantangan Hakim di Tengah Peningkatan Laporan KY
Wakil Ketua PT Medan Ambil Sumpah 40 Advokat Muda IKADIN Sumut
Johannes L Tobing Dapat Dukungan Menjadi Calon Ketua Peradi Jakarta Timur
Ikadin Sumut Membuka Pendidikan Kemahiran Advokat
komentar
beritaTerbaru