Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 28 September 2026

Aset Warisan T.D. Pardede Menanti Kepastian Hukum, Keluarga Tekankan Nilai Perjuangan

Donna Hutagalung - Senin, 28 September 2026 16:50 WIB
183 view
Aset Warisan T.D. Pardede Menanti Kepastian Hukum, Keluarga Tekankan Nilai Perjuangan
Foto: Dok/Herna Pardede
Ahli waris sekaligus Direktur PT J Surya Sakti, Herna Pardede.

Medan(harianSIB.com)

Ahli waris pahlawan ekonomi nasional asal Sumatera Utara, DR. T.D. Pardede, meminta pengadilan segera menindaklanjuti putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dalam perkara sengketa aset peninggalan keluarga.

Ahli waris sekaligus Direktur PT J Surya Sakti, Herna Pardede, mengatakan, keluarga kini menantikan langkah konkret pengadilan, khususnya terkait pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan dan bangunan serta pembagian aset sebagaimana telah ditetapkan dalam putusan pengadilan.

Menurut Herna, setelah sebuah perkara memiliki kekuatan hukum tetap, pelaksanaan putusan menjadi bagian penting untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang berkepentingan.

"Kami berharap pengadilan memahami betul roh dari gugatan ini. Begitu putusan sudah inkracht, kewajiban pengadilan adalah mengeksekusi pengosongan dan membagi aset sesuai putusan pengadilan yang sudah inkracht, yaitu harus dibagi 1/9," ujar Herna di Medan, Minggu (27/9/2026), sebagaimana siaran pers yang diterima harianSIB.com, Senin (28/9/2026).

Baca Juga:

Herna menilai kepastian mengenai status dan pembagian aset diperlukan agar persoalan yang telah berlangsung cukup lama tidak kembali berlarut-larut. Ia berharap pelaksanaan putusan dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Bagi keluarga, lanjut Herna, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut kejelasan mengenai kepemilikan aset, tetapi juga kepastian mengenai mekanisme pelaksanaan putusan di lapangan.

"Keberadaan putusan yang sudah inkracht tentu harus memberikan kepastian bagi semua pihak. Karena itu, kami berharap proses eksekusi dapat dilakukan sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya.

Sejumlah aset peninggalan DR. T.D. Pardede selama ini memiliki nilai ekonomi sekaligus sejarah bagi keluarga. Karena itu, penyelesaian aspek hukum dinilai menjadi langkah penting sebelum keluarga menentukan arah pengelolaan aset-aset tersebut ke depan.

Herna mengatakan, musyawarah keluarga tetap dilakukan untuk mencari penyelesaian terbaik. Namun, proses internal keluarga tersebut menurutnya perlu berjalan beriringan dengan kepastian hukum mengenai status dan pembagian aset.

Ia juga mengingatkan agar pelaksanaan putusan tidak justru menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. Untuk itu, seluruh proses diharapkan berlangsung transparan dan melibatkan pihak-pihak terkait sesuai kewenangan masing-masing.

Baca Juga:

"Kami meminta para pemangku kebijakan dan aparat penegak hukum mengawal pelaksanaan putusan pengadilan secara transparan dan tertib hukum," tegasnya.

Bagi keluarga, penyelesaian perkara melalui mekanisme hukum diharapkan dapat mengakhiri persoalan yang telah berlangsung lama sekaligus memberikan dasar yang jelas bagi pengelolaan aset peninggalan DR. T.D. Pardede.

Herna berharap pelaksanaan putusan tersebut menjadi titik terang bagi seluruh ahli waris dan pihak terkait sehingga status aset tidak lagi menjadi sumber ketidakpastian.

Namun, bagi keluarga, warisan terbesar T.D. Pardede bukan semata-mata benda yang ditinggalkan. Nilai perjuangan, keberanian membangun usaha, kerja keras, serta keinginan memberikan manfaat kepada masyarakat merupakan bagian penting dari warisan yang ingin diteruskan kepada anak cucu.

Karena itu, menjaga hubungan persaudaraan juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya merawat warisan keluarga.

"Yang paling kami khawatirkan bukan kehilangan aset. Aset bisa dikelola kembali atau berubah bentuk. Yang kami takutkan, jangan sampai warisan yang seharusnya menjadi berkat ini justru membuat keluarga saling menjauh," ujarnya.

Baca Juga:

Keluarga berharap proses penataan dan pengelolaan peninggalan T.D. Pardede pada akhirnya dapat menghasilkan jalan keluar yang tetap menghormati sejarah, sekaligus membuka ruang bagi pengelolaan yang lebih relevan dengan kebutuhan generasi sekarang.

Herna menegaskan, semangat T.D. Pardede tidak boleh berhenti pada nama dan peninggalan fisik yang masih tersisa. Semangat tersebut diharapkan terus hidup melalui keluarga dan masyarakat yang mengenal perjalanan perjuangannya.

"Kami ingin memastikan perjuangan dan nilai yang beliau tanamkan tidak berhenti di sini. Kami ingin mewariskan cerita tentang sosok yang berani bermimpi besar, bekerja keras, dan memberi manfaat nyata bagi keluarga serta masyarakat," pungkasnya.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ahli Waris Abdurahman di Tebingtinggi Terima Klaim Kematian dari Hanura
Gugat Pemprov DKI Pakai Ahli Waris Palsu, Mafia Tanah Diciduk Polisi
Calhaj Asahan Wafat, Ahli Waris Dapat Santunan Rp18,5 Juta
Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Wafat ke Ahli Waris Dilakukan Siskohat Pusat
Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalulintas Peroleh Klaim Santunan Kematian
Keluarga Besar TD Pardede Foundation Gelar Syukuran Tahun Baru
komentar
beritaTerbaru