Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 02 Oktober 2026

Dokter MI Didakwa Berzina dengan Dokter NUAT di Hotel Medan

Rido Sitompul - Kamis, 01 Oktober 2026 16:31 WIB
302 view
Dokter MI Didakwa Berzina dengan Dokter NUAT di Hotel Medan
Ist/SNN
Terdakwa saat keluar dari ruang sidang di PN Medan, Kamis (1/10/2026).

JPU mencantumkan keterangan para saksi, rekaman CCTV, serta barang bukti elektronik berupa satu flashdisk SanDisk Cruzer Blade berkapasitas 16 GB yang disebut berisi 10 file video. JPU juga menguraikan keterangan ahli hukum pidana yang menyatakan peristiwa tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana perzinahan.

Dalam dakwaan, JPU menerapkan Pasal 284 KUHP juncto Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan yang dikutip dalam dakwaan menyebut ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II.

Usai sidang, JPU Lorita Tupaidapane membenarkan dakwaan terhadap NUAT dan MI telah dibacakan. Ia mengatakan NUAT mengajukan perlawanan atau eksepsi, sedangkan MI tidak. "Sidang dilanjutkan pekan depan. Kedua terdakwa tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidananya paling lama 1 tahun penjara," ujar Lorita. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Transaksi Sabu di Jalan STM Gagal, Pengedar Diciduk Polrestabes Medan
Polres Palas Kembangkan Kasus Narkoba hingga Rohul dan Paluta
Curi HP dan Tabung Gas, Residivis Ditangkap Polisi
Ahli Pidana UISU: Unsur Pidana Kasus Doddy Thahir Perlu Dilihat Secara Objektif
Kepala SD dan SMA Sekolah Rakyat di Medan Keluhkan Masih Kurangnya Tenaga Pengajar
Hadapi Influenza A, RS Pirngadi Medan Perkuat Skrining dan Surveilans
komentar
beritaTerbaru
Rantauprapat Diselimuti Asap Lagi

Rantauprapat Diselimuti Asap Lagi

Rantauprapat(harianSIB.com)Kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, kembali diselimuti kabut asap, Jumat (2/10/2026). Kondisi tersebut memb