Medan(harianSIB.com)
Kualitas udara di Kota Medan masuk kategori tidak sehat. Berdasarkan hasil pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) pada Rabu (14/10/2026) pukul 10.00 WIB, konsentrasi partikulat halus PM2.5 tercatat mencapai 116,3 mikrogram per meter kubik (µg/m³).
Angka tersebut jauh melampaui nilai ambang batas 55 µg/m³ yang tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kondisi ini menjadi perhatian karena paparan PM2.5 dapat berdampak terhadap kesehatan, terutama sistem pernapasan. Sejumlah wilayah di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) juga dilaporkan mengalami kualitas udara kategori sedang hingga tidak sehat, disertai kabut asap di beberapa daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr Surya Syahputra Pulungan mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah pencegahan untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat polusi udara.
Masyarakat disarankan mengurangi aktivitas di luar ruangan, terutama ketika kondisi udara memburuk atau terlihat berasap. Apabila harus beraktivitas di luar rumah, warga dianjurkan menggunakan masker yang sesuai untuk membantu mengurangi paparan partikel halus.
Kelompok rentan, seperti anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki penyakit pernapasan dan penyakit penyerta lainnya, diminta lebih berhati-hati dengan membatasi kegiatan di luar rumah selama kualitas udara memburuk.