Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 25 April 2026

Otonomi Daerah sebagai Pilar Strategis Mewujudkan Asta Cita Nasional

Oleh: Benyamin Nababan SH SPd MM
Redaksi - Sabtu, 25 April 2026 14:53 WIB
213 view
Otonomi Daerah sebagai Pilar Strategis Mewujudkan Asta Cita Nasional
harianSIB.com/Dok
Benyamin Nababan SH SPd MM

(harianSIB.com)

Otonomi daerah berada pada posisi kunci dalam sistem pemerintahan Indonesia kontemporer. Desentralisasi menghadirkan kewenangan luas bagi daerah untuk mengatur urusan publik secara mandiri, cepat tanggap, terarah. Tahun 2026 menuntut praktik otonomi yang lebih efektif, tidak terbatas pada distribusi kewenangan administratif. Otonomi harus berperan sebagai instrumen strategis untuk mengakselerasi agenda pembangunan nasional yang terangkum dalam Asta Cita.

Asta Cita memuat delapan prioritas utama pembangunan nasional sebagai pedoman arah kebijakan pemerintahan. Ruang lingkupnya meliputi penguatan ideologi Pancasila, demokrasi, serta hak asasi manusia; penguatan pertahanan dan keamanan; pengembangan kemandirian ekonomi berbasis potensi nasional; peningkatan kualitas sumber daya manusia; pemerataan pembangunan dari desa sampai perkotaan; percepatan reformasi birokrasi; pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan; serta penguatan kehidupan sosial budaya yang harmonis. Keseluruhan agenda ini menuntut implementasi nyata di tingkat daerah.

Konsep regulasi otonomi daerah mengalami penguatan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Penyesuaian ini mengarahkan pembagian kewenangan agar selaras dengan percepatan investasi, simplifikasi perizinan, serta optimalisasi peran daerah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.

Penguatan kapasitas fiskal daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Kebijakan ini menyatukan berbagai skema keuangan dalam satu sistem yang lebih terintegrasi, berbasis kinerja, serta berorientasi hasil. Transfer ke daerah diarahkan untuk mendukung layanan dasar, mempercepat pembangunan infrastruktur, serta mengurangi ketimpangan wilayah.

Baca Juga:
Arah kebijakan tahun 2026 menitikberatkan pada kualitas belanja daerah. Prinsip ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menekankan efisiensi, efektivitas, transparansi. Setiap program harus menghasilkan manfaat nyata yang dapat dirasakan masyarakat secara langsung.

Korelasi antara otonomi daerah dan Asta Cita terlihat jelas dalam agenda pemerataan pembangunan. Daerah memiliki keleluasaan merancang program sesuai karakteristik dan potensi lokal. Pendekatan ini menghindari pola kebijakan seragam yang sering tidak sesuai dengan kebutuhan wilayah. Pengembangan berbasis potensi lokal mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menekan kesenjangan antar daerah.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
DPC AAI Medan Gelar Seminar u201cAdvokat di Era Transformasi Digitalu201d
Kemkominfo: Transformasi Digital Perlu Tata Kelola yang Tepat
Evaluasi Otonomi Daerah
Pemkab Tapsel Peringati Hari Otonomi Daerah Tahun 2017
Perbankan Diprediksi Investasi Transformasi Digital di 2018
Hari Otonomi Daerah XX Diperingati di Riau
komentar
beritaTerbaru