Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 25 April 2026

Otonomi Daerah sebagai Pilar Strategis Mewujudkan Asta Cita Nasional

Oleh: Benyamin Nababan SH SPd MM
Redaksi - Sabtu, 25 April 2026 14:53 WIB
211 view
Otonomi Daerah sebagai Pilar Strategis Mewujudkan Asta Cita Nasional
harianSIB.com/Dok
Benyamin Nababan SH SPd MM

Pembangunan manusia menjadi fokus utama dalam Asta Cita. Pemerintah daerah berperan penting dalam penyediaan layanan pendidikan dan kesehatan. Standar Pelayanan Minimal sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tetap menjadi rujukan utama, dengan penekanan pada capaian hasil. Pemerataan akses, peningkatan mutu layanan, serta ketersediaan tenaga profesional menjadi prioritas.

Demokrasi lokal memperkuat pelaksanaan otonomi daerah. Pemilihan kepala daerah secara langsung memberikan legitimasi politik yang kuat. Regulasi tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dengan penyempurnaan teknis melalui lembaga penyelenggara pemilu. Partisipasi masyarakat meningkat, memperkuat demokrasi substantif serta perlindungan hak asasi manusia.

Tantangan utama otonomi daerah terletak pada kapasitas aparatur. Penguatan sistem merit menjadi kebutuhan mendesak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Profesionalisme, kompetensi, serta akuntabilitas menjadi pilar utama dalam membangun birokrasi yang adaptif. Reformasi birokrasi menjadi bagian penting dalam mendukung Asta Cita.

Transformasi digital menjadi agenda prioritas nasional yang berdampak langsung pada tata kelola daerah. Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 yang terus diperkuat dalam praktik. Integrasi layanan digital meningkatkan efisiensi, mempercepat pelayanan, serta memperkuat transparansi pemerintahan.

Asta Cita juga menekankan pentingnya ekonomi inklusif. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 membuka ruang lebih luas bagi kemudahan investasi di daerah. Pendekatan perizinan berbasis risiko mempercepat masuknya investasi. Pemerintah daerah berperan dalam mengembangkan UMKM, memperkuat sektor unggulan, serta meningkatkan daya saing ekonomi lokal.

Pengelolaan lingkungan hidup menjadi bagian integral dari pembangunan daerah. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menekankan prinsip keberlanjutan. Daerah harus mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
DPC AAI Medan Gelar Seminar u201cAdvokat di Era Transformasi Digitalu201d
Kemkominfo: Transformasi Digital Perlu Tata Kelola yang Tepat
Evaluasi Otonomi Daerah
Pemkab Tapsel Peringati Hari Otonomi Daerah Tahun 2017
Perbankan Diprediksi Investasi Transformasi Digital di 2018
Hari Otonomi Daerah XX Diperingati di Riau
komentar
beritaTerbaru