Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 22 Mei 2026

Netizen dan Hukum: Kajian Efektivitas Efek Jera Sanksi Pidana UU ITE Terhadap Tindak Pidana Cyberbullying dan Hoaks

Oleh: Benyamin Nababan SH SPd MM
Redaksi - Jumat, 22 Mei 2026 08:00 WIB
115 view
Netizen dan Hukum: Kajian Efektivitas Efek Jera Sanksi Pidana UU ITE Terhadap Tindak Pidana Cyberbullying dan Hoaks
Foto: harianSIB.com/Dok
Benyamin Nababan SH SPd MM

Jika seseorang melontarkan tuduhan spekulatif tanpa basis fakta yang valid, maka penggunaan istilah "diduga" tidak menghapus esensi serangan terhadap kehormatan seseorang. Otoritas penegak hukum akan membedah konteks makro, motif subjek, serta implikasi nyata dari unggahan tersebut. Apabila informasi itu terbukti fiktif dan merugikan korban, delik pidana tetap terpenuhi. Walhasil, kata "diduga" bukanlah formula otomatis untuk menggugurkan sifat melawan hukum suatu perbuatan.

Bila unggahan spekulatif tersebut memicu keonaran massal, pelaku juga dapat dijerat menggunakan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang mengkriminalisasi penyebaran berita bohong, fitnah, dan penghasutan. Keberadaan KUHP Nasional ini mempertegas langkah hukum Indonesia yang mulai mengintegrasikan penanganan kejahatan konvensional dengan kejahatan berbasis digital.

Kendati instrumen hukum terus diperketat, daya jera dari sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan siber masih menjadi perdebatan hangat. Sudikno Mertokusumo (1986) mengemukakan bahwa fungsi hukum tidak hanya terbatas pada kepastian hukum, melainkan juga harus menyentuh aspek keadilan dan kemanfaatan sosial. Dalam UU ITE, kepastian hukum dinilai mengalami kemajuan berkat formulasi pasal yang kian rigid. Dari sudut kemanfaatan sosial, efektivitasnya masih minim mengingat kuantitas siber-perundungan dan manipulasi informasi masih terus berlipat ganda.

Faktor utama yang menggerus efek jera ini adalah karakteristik ruang digital yang berciri anonim dan nirbatas. Pengguna internet sering merasa kebal hukum karena menyembunyikan identitas asli mereka di balik akun anonim (fake account) atau jaringan Virtual Private Network (VPN). Kondisi psikologis ini memicu fenomena online disinhibition effect, sebuah kecenderungan di mana seseorang menjadi jauh lebih agresif, impulsif, dan abai etika di dunia maya dibandingkan perilaku aslinya di dunia nyata karena merasa terlindungi oleh tabir anonimitas.

Selain faktor teknis anonimitas, keterbatasan sumber daya aparat penegak hukum turut mempengaruhi keadaan. Rasio antara masifnya pelanggaran siber harian dengan kapasitas personel serta infrastruktur digital forensik sangat tidak seimbang. Akibatnya, banyak pelaku kejahatan digital lolos dari jerat hukum. Impunitas de facto ini membentuk persepsi publik bahwa risiko tertangkap di dunia maya sangatlah kecil, yang pada gilirannya mencabut daya tekan psikologis dari sanksi pidana itu sendiri.

Tesis Cesare Beccaria (1764) mengenai teori efek jera menemukan relevansinya dalam sengkarut ini. Menurut Beccaria, efektivitas hukum bukan ditentukan oleh kejam atau beratnya sanksi, melainkan oleh kepastian tindakan dan kecepatan eksekusi hukum. Apabila publik menyaksikan bahwa pelanggaran digital jarang ditindaklanjuti atau membutuhkan birokrasi yang berbelit, maka ancaman pidana mati sekalipun akan kehilangan tajinya. Di Indonesia, problem teknis seperti pelacakan yurisdiksi lintas batas negara dan akun anonim kerap kali menjadi batu sandungan utama dalam mewujudkan kepastian hukum tersebut.

Untuk mereduksi kejahatan siber tidak bisa lagi mengandalkan pendekatan retributif (penghukuman) semata. Doktrin keadilan restoratif (restorative justice) mulai dilirik sebagai solusi alternatif yang lebih humanis, khususnya untuk kasus-kasus individual yang tidak mengancam stabilitas makro negara. Pendekatan ini menitikberatkan pada rekonsiliasi sosial, pertanggungjawaban moral pelaku, serta pemulihan psikologis korban ketimbang sekadar menjebloskan pelaku ke lembaga pemasyarakatan.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Delapan Batang Ganja Ditemukan di Perladangan Merek, Satu Tersangka Diamankan
Israel Tangkap Kapal Misi Kemanusiaan yang Bawa WNI di Mediterania
Harkitnas di Polres Palas Soroti Perlindungan Anak di Ruang Digital
Kabur Tiga Hari, Pencuri Motor Inventaris TNI Tersungkur Ditembak Polisi di Siantar
Harkitnas ke-118 di Sumut Berlangsung Khidmat, Wagub Ajak Jaga Generasi Muda di Era Digital
Satu dari Dua Korban Tertimbun Longsor Batang Toru Tapanuli Selatan Ditemukan
komentar
beritaTerbaru