Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 09 Agustus 2026

Wajah Baru dan Kepastian Hukum Kuasa di Bidang Perpajakan

Oleh Dinar F Sitompul dan Arief Azhar
Redaksi - Kamis, 06 Agustus 2026 19:31 WIB
315 view
Wajah Baru dan Kepastian Hukum Kuasa di Bidang Perpajakan
harianSIB.com/Pajak
Kantor pajak di Medan

Menariknya, untuk kategori keluarga, pemerintah tidak mensyaratkan bukti kompetensi formal seperti ujian atau sertifikat, namun tetap membutuhkan dokumen seperti Kartu Keluarga untuk membuktikan hubungan tersebut

Salah satu lompatan besar dalam peraturan ini adalah kewajiban integrasi ke dalam sistem Coretax. Dalam hal ini proses penunjukan kuasa tidak lagi hanya urusan tanda tangan di atas meterai lalu selesai, melainkan seorang kuasa (baik konsultan maupun pihak lain) harus dipastikan terdaftar dalam aplikasi SIKOP (Sistem Informasi Keuangan Orang Profesional) dan datanya dimutakhirkan dan terintegrasi secara simultan ke dalam sistem admisitrasi DJP yaitu Coretax.

Surat kuasa, sekarang bisa dibuat secara elektronik yaitu melalui portal wajib pajak atau tetap menggunakan kertas jika diperlukan. Surat kuasa tersebut harus memuat hal-hal yang spesifik seperti siapa yang memberi kuasa, siapa yang menerima, apa saja hak dan kewajiban yang diberikan, serta jenis pajak apa yang ditangani.

Jika Anda sebagai Wajib Pajak pernah memberikan surat kuasa yang berlaku "selamanya" hingga tugas selesai, maka PMK ini membawa perubahan penting. Dalam aturan terbaru ini maka dalam setiap Surat Kuasa Khusus wajib mencantumkan masa berlaku sebagai Kuasa. Hal ini bertujuan untuk melindungi wajib pajak agar wewenang yang diberikan tidak disalahgunakan di masa depan

Perlu diperhatikan bahwa seorang kuasa dilarang melimpahkan kembali kuasanya kepada orang lain (subdelegasi), kecuali dalam hal penerimaan atau penyampaian dokumen tertentu melalui surat penunjukan pegawai.

Menjadi kuasa bukan hanya sekadar soal teknis pengisian formulir perpajakan, namun juga dituntut memiliki standar etika yang tinggi. Oleh sebab itu seorang kuasa dilarang keras menghalang-halangi jalannya penerapan peraturan perpajakan, memberikan petunjuk atau keterangan yang menyesatkan kepada Wajib Pajak, menolak memberikan keterangan atau dokumen saat proses pemeriksaan, serta tidak memberi akses kepada pemeriksa pajak untuk memasuki tempat atau memeriksa data elektronik yang diperlukan. Pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat berakibat fatal, mulai dari pembekuan izin hingga pencabutan status sebagai kuasa di bidang perpajakan secara permanen.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kanwil DJP Sumut I Perkuat Sinergi Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak.
Buruh Kepung Kantor DJP Sumut II, Tuntut Transparansi dan Hentikan Dugaan Kriminalisasi Pegawai
Bank Sumut Raih Taxpayer Award dari DJP, Perkuat Layanan Pajak Digital bagi Masyarakat
DJP Sumut I Serahkan Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif ke Kejari Belawan
Batas Waktu Penyampaian SPT WP OP Diperpanjang, Wajib Pajak Sambut Positif
Tembus 6 Juta Pelaporan SPT Tahunan, DJP Luncurkan Coretax Form dan Coretax Mobile
komentar
beritaTerbaru