Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 09 Agustus 2026

Wajah Baru dan Kepastian Hukum Kuasa di Bidang Perpajakan

Oleh Dinar F Sitompul dan Arief Azhar
Redaksi - Kamis, 06 Agustus 2026 19:31 WIB
314 view
Wajah Baru dan Kepastian Hukum Kuasa di Bidang Perpajakan
harianSIB.com/Pajak
Kantor pajak di Medan

Namun demikian Pemerintah memberikan masa transisi yang cukup adil. Surat Kuasa Khusus yang sudah dibuat dan disampaikan sebelum aturan ini berlaku tetap dianggap sah hingga urusan tersebut selesai. Selain itu, bagi mereka yang bukan konsultan pajak namun sudah memiliki sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal perpajakan (minimal Diploma III), masih berlaku hingga 31 Desember 2026, namun setelah tanggal tersebut, semua kuasa di luar kategori keluarga harus tunduk pada syarat

kompetensi baru, yaitu memiliki Izin Konsultan Pajak atau SKT Pihak Lain

Seorang kuasa wajib menjunjung tinggi integritas, menjaga kerahasiaan data wajib pajak, dan bekerja sesuai klasifikasi izinnya. Adapun penerapan klasifikasinya yaitu terdapat tingkat klasifikasi A,B dan C dimana berlaku untuk tiga jenis dokumen legalitas kuasa yaitu :

1.Surat Keterangan Kompetensi (SKK) yang diterbitkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK)

2.Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK), untuk kategori pihak Lain.

3.Izin Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh DJSPSK.

Tata cara untuk memperoleh SKK, SKT, dan Izin dengan klasifikasi tersebut diatur lebih lanjut dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) Konsultan Pajak dan Pihak Lain sebagai Kuasa Wajib Pajak.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kanwil DJP Sumut I Perkuat Sinergi Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak.
Buruh Kepung Kantor DJP Sumut II, Tuntut Transparansi dan Hentikan Dugaan Kriminalisasi Pegawai
Bank Sumut Raih Taxpayer Award dari DJP, Perkuat Layanan Pajak Digital bagi Masyarakat
DJP Sumut I Serahkan Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif ke Kejari Belawan
Batas Waktu Penyampaian SPT WP OP Diperpanjang, Wajib Pajak Sambut Positif
Tembus 6 Juta Pelaporan SPT Tahunan, DJP Luncurkan Coretax Form dan Coretax Mobile
komentar
beritaTerbaru