Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 24 September 2026

Dari Modal Sosial ke Perlindungan Hukum: Memperkuat Posisi Tawar Masyarakat Adat Melalui Literasi Hukum

Oleh: Benyamin Nababan SH SPd MM
Redaksi - Kamis, 24 September 2026 17:46 WIB
166 view
Dari Modal Sosial ke Perlindungan Hukum: Memperkuat Posisi Tawar Masyarakat Adat Melalui Literasi Hukum
harianSIB.com/Dok
Benyamin Nababan

Kehidupan internal komunitas adat pada umumnya disokong oleh modal sosial yang solid. Modal sosial itu terwujud dalam kerekatan ikatan kekerabatan, tingginya kepercayaan antarwarga, kebiasaan bergotong royong, serta kepatuhan yang konsisten terhadap pimpinan adat. Modal sosial yang kuat ini terbukti efektif memelihara ketertiban internal dan menyelesaikan potensi perselisihan antaranggota komunitas.

Namun, ketika ruang kelola masyarakat adat bersinggungan langsung dengan kepentingan aktor luar, seperti korporasi swasta, badan usaha milik negara, ataupun instansi pemerintah, modal sosial tersebut acap kali kehilangan daya tekannya.

Hal ini terjadi karena lalu lintas hukum modern menuntut bukti keabsahan formal yang terdokumentasi, terdaftar secara legal, dan memenuhi kualifikasi tata usaha negara. Ketiadaan sertifikat tanah, pemetaan wilayah ulayat yang belum terverifikasi secara kartografis-yuridis, atau belum diundangkannya peraturan daerah yang mengukuhkan status masyarakat hukum adat, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, kerap dimanfaatkan pihak luar untuk menepis eksistensi dan hak-hak tradisional warga lokal.

Berdasarkan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014, proses pengakuan harus melalui tahapan identifikasi, verifikasi, dan validasi oleh panitia yang dibentuk kepala daerah. Tahapan ini sering menjadi hambatan prosedural yang panjang dan melelahkan bagi masyarakat adat yang minim pendampingan hukum.

Dalam struktur kekuasaan yang asimetris ini, modal sosial warga adat terhenti sebatas fakta sosiologis dan tidak mampu diubah menjadi fakta hukum yang diakui di ruang persidangan maupun dalam kebijakan birokrasi. Ketidakmampuan mengonversi tradisi lisan menjadi dokumentasi legal-formal sering kali membuat klaim atas tanah adat dianggap sebagai pendudukan lahan tanpa hak oleh otoritas negara yang memandangnya dengan kacamata legalistik-positivistik.

Ketimpangan struktural yang terus berulang ini menuntut pergeseran paradigma, yakni mengonversi modal sosial menjadi sarana perlindungan hukum yang taktis, aplikatif, dan memiliki daya tawar yang tangguh. Konversi itu dapat diwujudkan melalui penguatan literasi hukum yang masif, terencana, dan mendalam di tingkat akar rumput masyarakat adat.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rapat Bareng KY, DPD Bahas Eksistensi Pemberlakuan Hukum Adat
Rancangan Undang Undang Perlindungan Hak Masyarakat Adat Perlu Dikawal
Gaya Hidup Masyarakat Adat yang Perlu Dipahami
Masyarakat Adat Panduaman Sipituhuta Apresiasi Terbitnya Perda Pengakuan Masyarakat Adat
Persoalan Sengketa Tanah di Sumut, Djoss Dorong Perda Masyarakat Adat
AMAN Tobasa Gelar Forum Group Discussion Perda Hak Wilayah Masyarakat Adat
komentar
beritaTerbaru