Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 24 September 2026

Dari Modal Sosial ke Perlindungan Hukum: Memperkuat Posisi Tawar Masyarakat Adat Melalui Literasi Hukum

Oleh: Benyamin Nababan SH SPd MM
Redaksi - Kamis, 24 September 2026 17:46 WIB
138 view
Dari Modal Sosial ke Perlindungan Hukum: Memperkuat Posisi Tawar Masyarakat Adat Melalui Literasi Hukum
harianSIB.com/Dok
Benyamin Nababan

Literasi hukum dalam konteks ini tidak boleh dipersempit menjadi sekadar kemampuan membaca bunyi pasal dalam peraturan perundang-undangan. Literasi hukum berarti pembentukan kesadaran hukum yang kritis, penguasaan logika serta prosedur administrasi hukum formal, dan kecakapan mendayagunakan instrumen hukum positif untuk mempertahankan hak-hak mendasar atas tanah dan lingkungan hidup.

Dengan pemahaman hukum formal yang presisi, warga adat tidak lagi diposisikan sebagai pihak pasif atau sekadar objek penerima dampak kebijakan. Mereka bertransformasi menjadi subjek hukum mandiri yang mampu mengadvokasi diri sendiri, bernegosiasi secara setara, dan menyusun argumentasi keberatan hukum ketika menghadapi potensi penyimpangan atau pelanggaran hak.

Pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjadi krusial, terutama mengenai mekanisme penyampaian aspirasi dan penggunaan hak keberatan terhadap keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan yang merugikan hak masyarakat adat. Literasi ini mencakup pemahaman bahwa setiap tindakan pemerintah harus bersandar pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dan tidak boleh melanggar hak dasar yang diakui konstitusi.

Dari perspektif sosiologi hukum, jurang antara nilai-nilai kebiasaan lokal dan kaidah hukum formal negara dapat dijelaskan melalui teori pluralisme hukum. Eugen Ehrlich (1936) berargumen bahwa pusat gravitasi perkembangan hukum tidak terletak pada pembentukan undang-undang, studi ilmu hukum, ataupun putusan hakim, tetapi pada dinamika internal masyarakat itu sendiri. Aturan yang tumbuh langsung dari kehidupan masyarakat (living law) memiliki daya ikat sosial yang jauh lebih kuat dibandingkan norma tertulis yang dipaksakan dari luar tanpa mempertimbangkan struktur kebudayaan setempat.

Ketika negara memaksakan unifikasi hukum pertanahan dan pengelolaan sumber daya alam berdasarkan kriteria formalistik yang kaku, benturan antara living law yang dipraktikkan masyarakat adat dan positive law yang dijalankan aparat negara tidak terelakkan. Penguatan literasi hukum menjadi sarana konseptual untuk menjembatani kedua domain tersebut. Dengan begitu, hukum positif tidak lagi terus-menerus digunakan sebagai alat pemarginalan hukum adat, tetapi dapat diakses dan dimanfaatkan masyarakat adat sebagai perisai yuridis untuk mempertahankan wilayah kelolanya.

Dalam kerangka ini, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan ruang strategis bagi masyarakat adat. Pasal 63 ayat (1) huruf t, ayat (2) huruf n, dan ayat (3) huruf k mengamanatkan perlindungan terhadap kearifan lokal dan hak masyarakat hukum adat dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup. Literasi hukum memungkinkan warga adat menuntut pelaksanaan kewajiban negara tersebut secara nyata dalam setiap kebijakan pembangunan yang berdampak pada ekosistem ulayat mereka.

Urgensi literasi hukum untuk mengokohkan posisi tawar warga adat sejalan dengan pemikiran Roscoe Pound (1922) tentang hukum sebagai alat rekayasa sosial (law as a tool of social engineering). Hukum tidak sepantasnya diperlakukan sebagai susunan teks statis yang berjarak dari realitas masyarakat, tetapi harus difungsikan secara efektif untuk menyelaraskan berbagai kepentingan yang saling berbenturan dalam struktur sosial.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rapat Bareng KY, DPD Bahas Eksistensi Pemberlakuan Hukum Adat
Rancangan Undang Undang Perlindungan Hak Masyarakat Adat Perlu Dikawal
Gaya Hidup Masyarakat Adat yang Perlu Dipahami
Masyarakat Adat Panduaman Sipituhuta Apresiasi Terbitnya Perda Pengakuan Masyarakat Adat
Persoalan Sengketa Tanah di Sumut, Djoss Dorong Perda Masyarakat Adat
AMAN Tobasa Gelar Forum Group Discussion Perda Hak Wilayah Masyarakat Adat
komentar
beritaTerbaru