Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 24 September 2026

Dari Modal Sosial ke Perlindungan Hukum: Memperkuat Posisi Tawar Masyarakat Adat Melalui Literasi Hukum

Oleh: Benyamin Nababan SH SPd MM
Redaksi - Kamis, 24 September 2026 17:46 WIB
164 view
Dari Modal Sosial ke Perlindungan Hukum: Memperkuat Posisi Tawar Masyarakat Adat Melalui Literasi Hukum
harianSIB.com/Dok
Benyamin Nababan

Mereka mampu menelaah setiap klausul perikatan, mengidentifikasi risiko ekologis jangka panjang, serta menuntut jaminan kewajiban hukum yang mengikat secara formal bagi para pihak yang bermitra. Pemanfaatan Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial dapat menjadi jalan keluar pragmatis untuk memperoleh akses legal yang dilindungi negara. Syaratnya, masyarakat memahami secara rinci hak dan kewajiban dalam skema tersebut agar tidak menjadi sekadar buruh di tanah sendiri.

Penguatan literasi hukum di tingkat akar rumput juga berguna untuk mengantisipasi pemiskinan sistematis dan kriminalisasi terhadap warga adat. Kriminalisasi acap kali terjadi ketika aktivitas pemenuhan kebutuhan hidup yang bersumber dari tradisi turun-temurun, seperti pemanfaatan hasil hutan terbatas, perburuan tradisional, atau pertanian bergilir, mendadak dikategorikan sebagai tindak pidana kehutanan berdasarkan pasal-pasal sektoral dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 yang tidak dipahami warga lokal.

Melalui pemahaman hukum yang utuh, masyarakat adat tidak hanya mampu menghindari tindakan yang rentan dimaknai sebagai pelanggaran hukum formal, tetapi juga siap menyusun pembelaan hukum (*legal defense*) yang terstruktur ketika anggotanya harus menjalani pemeriksaan di kepolisian maupun penuntutan di pengadilan.

Penguasaan atas hak-hak dasar tersangka sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hak atas bantuan hukum cuma-cuma sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, serta kemampuan menghadirkan bukti keberadaan hak adat di persidangan akan meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum penegak hukum. Literasi ini juga mencakup pengetahuan tentang prosedur pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin atau kelompok marginal yang disediakan negara maupun organisasi bantuan hukum nonpemerintah.

Gerakan penguatan literasi hukum bagi masyarakat adat sama sekali tidak bertujuan mengikis eksistensi hukum adat untuk digantikan sepenuhnya oleh hukum formal negara. Langkah ini merupakan bagian dari strategi kebudayaan dan perjuangan hukum untuk mendudukkan kembali hukum adat pada posisi yang setara, bermartabat, dan diakui dalam tatanan hukum nasional.

Dalam bingkai pluralisme hukum yang berkeadilan, hukum positif negara dan hukum yang hidup di tengah masyarakat hendaknya saling mengisi serta menghormati batas keberadaan masing-masing. Hal ini menuntut harmonisasi antara UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 5 Tahun 1960, dan putusan-putusan MK agar tercipta satu kesatuan sistem hukum yang tidak saling meniadakan.

Transformasi dari sekadar bersandar pada modal sosial menuju penguasaan instrumen perlindungan hukum formal merupakan pijakan esensial agar masyarakat adat tidak hanya bertahan sebagai catatan sejarah, tetapi terus tumbuh sebagai subjek hukum yang mandiri, berdaulat atas ruang hidupnya, dan memiliki posisi tawar yang sejajar dalam mewujudkan pembangunan nasional yang berkeadilan sosial, sebagaimana diamanatkan Pancasila dan konstitusi.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rapat Bareng KY, DPD Bahas Eksistensi Pemberlakuan Hukum Adat
Rancangan Undang Undang Perlindungan Hak Masyarakat Adat Perlu Dikawal
Gaya Hidup Masyarakat Adat yang Perlu Dipahami
Masyarakat Adat Panduaman Sipituhuta Apresiasi Terbitnya Perda Pengakuan Masyarakat Adat
Persoalan Sengketa Tanah di Sumut, Djoss Dorong Perda Masyarakat Adat
AMAN Tobasa Gelar Forum Group Discussion Perda Hak Wilayah Masyarakat Adat
komentar
beritaTerbaru