Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 24 September 2026

Dari Modal Sosial ke Perlindungan Hukum: Memperkuat Posisi Tawar Masyarakat Adat Melalui Literasi Hukum

Oleh: Benyamin Nababan SH SPd MM
Redaksi - Kamis, 24 September 2026 17:46 WIB
140 view
Dari Modal Sosial ke Perlindungan Hukum: Memperkuat Posisi Tawar Masyarakat Adat Melalui Literasi Hukum
harianSIB.com/Dok
Benyamin Nababan

Amar putusan ini mengubah paradigma pengelolaan hutan di Indonesia dengan mengeluarkan wilayah adat dari klaim hutan negara yang selama ini menjadi sumber konflik agraria berkepanjangan. Putusan tersebut pada intinya mengoreksi kekeliruan penafsiran hak menguasai negara sebagaimana termaktub dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, agar kewenangan negara tidak serta-merta menghapus hak asal-usul yang melekat pada komunitas adat.

Jimly Asshiddiqie (2006) mengemukakan bahwa jaminan dan pengakuan atas hak konstitusional masyarakat adat merupakan konsekuensi yang tidak dapat ditawar dalam negara hukum yang demokratis (demokratische rechtsstaat). Dalam negara semacam itu, pemenuhan hak kelompok minoritas dan komunitas lokal menjadi tolok ukur legitimasi penyelenggaraan kekuasaan negara.

Meskipun peluang yuridis telah terbuka lebar melalui putusan tersebut, manfaat nyatanya baru dapat dirasakan apabila warga adat memiliki literasi hukum yang memadai untuk mengawal implementasinya di daerah, melalui penyusunan regulasi lokal serta penetapan tata batas kawasan yang berkepastian hukum. Implementasi pascaputusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 menuntut kemahiran mengoperasionalkan Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021. Pengajuan penetapan status hutan adat mensyaratkan kelengkapan administrasi yang ketat serta bukti antropologis-yuridis yang valid di lapangan.

Perspektif hukum administrasi negara turut berperan kunci dalam mengukur efektivitas perlindungan hukum bagi masyarakat adat. Kepastian hukum atas wilayah ulayat menuntut tahapan prosedur administrasi yang bertingkat, mulai dari identifikasi, verifikasi, pemetaan teknis, hingga penerbitan keputusan pengesahan oleh kepala daerah atau kementerian terkait.

Philipus M. Hadjon (1987) mengklasifikasikan perlindungan hukum bagi warga negara menjadi dua ranah utama, yaitu preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif berfungsi mencegah sengketa dengan membuka ruang partisipasi publik serta hak mengajukan keberatan (inspraak) sebelum suatu izin atau keputusan tata usaha negara diterbitkan. Adapun perlindungan represif berfokus pada penyelesaian setelah terjadi pelanggaran hak.

Literasi hukum membekali warga adat untuk mengoptimalkan perlindungan hukum preventif. Mereka dapat bersikap kritis terhadap penyusunan dokumen Amdal yang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009, mengoreksi rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang tumpang tindih, serta mengajukan keberatan dan banding administratif secara prosedural berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 sebelum izin eksplorasi atau eksploitasi diterbitkan di atas tanah ulayat mereka.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rapat Bareng KY, DPD Bahas Eksistensi Pemberlakuan Hukum Adat
Rancangan Undang Undang Perlindungan Hak Masyarakat Adat Perlu Dikawal
Gaya Hidup Masyarakat Adat yang Perlu Dipahami
Masyarakat Adat Panduaman Sipituhuta Apresiasi Terbitnya Perda Pengakuan Masyarakat Adat
Persoalan Sengketa Tanah di Sumut, Djoss Dorong Perda Masyarakat Adat
AMAN Tobasa Gelar Forum Group Discussion Perda Hak Wilayah Masyarakat Adat
komentar
beritaTerbaru