Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 24 September 2026

Dari Modal Sosial ke Perlindungan Hukum: Memperkuat Posisi Tawar Masyarakat Adat Melalui Literasi Hukum

Oleh: Benyamin Nababan SH SPd MM
Redaksi - Kamis, 24 September 2026 17:46 WIB
141 view
Dari Modal Sosial ke Perlindungan Hukum: Memperkuat Posisi Tawar Masyarakat Adat Melalui Literasi Hukum
harianSIB.com/Dok
Benyamin Nababan

Penguatan ini adalah jalan menuju rekonsiliasi antara negara dan masyarakat adat, ketika hukum tidak lagi menjadi instrumen penindasan, melainkan sarana mencapai kemaslahatan bersama dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Penulis adalah dosen praktisi UNITA)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rapat Bareng KY, DPD Bahas Eksistensi Pemberlakuan Hukum Adat
Rancangan Undang Undang Perlindungan Hak Masyarakat Adat Perlu Dikawal
Gaya Hidup Masyarakat Adat yang Perlu Dipahami
Masyarakat Adat Panduaman Sipituhuta Apresiasi Terbitnya Perda Pengakuan Masyarakat Adat
Persoalan Sengketa Tanah di Sumut, Djoss Dorong Perda Masyarakat Adat
AMAN Tobasa Gelar Forum Group Discussion Perda Hak Wilayah Masyarakat Adat
komentar
beritaTerbaru