Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 24 September 2026

Dari Modal Sosial ke Perlindungan Hukum: Memperkuat Posisi Tawar Masyarakat Adat Melalui Literasi Hukum

Oleh: Benyamin Nababan SH SPd MM
Redaksi - Kamis, 24 September 2026 17:46 WIB
139 view
Dari Modal Sosial ke Perlindungan Hukum: Memperkuat Posisi Tawar Masyarakat Adat Melalui Literasi Hukum
harianSIB.com/Dok
Benyamin Nababan

Bagi masyarakat adat, penguasaan literasi hukum menjadi sarana redistribusi kontrol atas alat rekayasa sosial tersebut, sehingga penguasaan instrumen hukum tidak terpusat pada pemegang modal atau otoritas formal semata. Ketika warga adat mampu menyusun pemetaan wilayah secara partisipatif dan memahami alur pengajuan peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, mereka sedang mengarahkan fungsi rekayasa sosial hukum untuk mengamankan ruang hidup dan kesejahteraan komunitasnya secara legal dan terukur.

Hal yang sama berlaku ketika mereka mengoptimalkan hak atas penetapan desa adat berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan otonomi khusus dalam penyelenggaraan pemerintahan lokal sesuai asal-usul. Demikian pula ketika mereka mengakses skema penetapan hutan adat atau hutan desa menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.

UU Desa sendiri, melalui Bab XIII Pasal 96 hingga Pasal 111, memberikan legitimasi bagi desa adat untuk melaksanakan hak ulayat dan mengatur urusan rumah tangganya sendiri. Jika dikelola dengan literasi hukum yang kuat, ketentuan ini dapat menjadi benteng kedaulatan lokal yang sah di mata negara.

Pembedahan dinamika posisi tawar masyarakat adat juga membutuhkan pisau analisis dari teori relasi kuasa dan hukum. Michel Foucault (1980) menegaskan bahwa kekuasaan tidak terpusat pada satu lembaga tunggal, melainkan tersebar dan bekerja melalui diskursus serta penguasaan pengetahuan, termasuk pengetahuan mengenai hukum. Pihak yang menguasai terminologi, logika, dan prosedur hukum formal otomatis memegang kendali untuk menentukan apa yang dianggap sah, benar, dan legal atas suatu wilayah atau sumber daya.

Keterbatasan sebagian besar warga adat dalam menerjemahkan sistem penguasaan tanah tradisional ke dalam kosakata hukum formal menempatkan mereka pada posisi subordinasi diskursus. Korporasi maupun lembaga negara kerap memenangkan sengketa pertanahan bukan semata karena dasar klaim historisnya lebih kuat, melainkan karena kemampuannya memproduksi klaim formal yang didukung kelengkapan berkas administrasi.

Karena itu, literasi hukum berperan membongkar monopoli diskursus yuridis tersebut, sehingga warga adat mampu menyuarakan dan mempertahankan klaim sejarah serta ekologisnya dengan bahasa hukum yang diakui sistem peradilan modern. Hal ini sangat relevan dalam proses perizinan menurut UU Nomor 32 Tahun 2009. Masyarakat adat berhak terlibat dalam penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan memberikan persetujuan tanpa paksaan (Free, Prior, and Informed Consent) sebelum proyek komersial masuk ke wilayah mereka. Tanpa literasi hukum, hak partisipasi ini hanya menjadi stempel formalitas yang mengabaikan kepentingan substantif warga.

Dari ranah hukum tata negara dan pengujian undang-undang, landasan gerakan masyarakat adat di Indonesia bergeser secara mendasar setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012. Dalam putusan monumental itu, MK menguji ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan menyatakan bahwa hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat, bukan lagi bagian dari hutan negara.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rapat Bareng KY, DPD Bahas Eksistensi Pemberlakuan Hukum Adat
Rancangan Undang Undang Perlindungan Hak Masyarakat Adat Perlu Dikawal
Gaya Hidup Masyarakat Adat yang Perlu Dipahami
Masyarakat Adat Panduaman Sipituhuta Apresiasi Terbitnya Perda Pengakuan Masyarakat Adat
Persoalan Sengketa Tanah di Sumut, Djoss Dorong Perda Masyarakat Adat
AMAN Tobasa Gelar Forum Group Discussion Perda Hak Wilayah Masyarakat Adat
komentar
beritaTerbaru