Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 01 September 2026

Akademisi: Suap Dinas Pendidikan Harus Dibersihkan

- Rabu, 11 Januari 2017 22:16 WIB
328 view
Medan (SIB) -Dosen Hukum Universitas Sumatera Utara Dr Pedastaren Tarigan SH mengatakan, praktik suap di lingkungan dinas pendidikan harus dibersihkan, karena mengganggu penyelenggaraan pendidikan yang bersih dan antikorupsi.

"Kegiatan suap-menyuap dan praktik pungutan liar (Pungli) yang terjadi pada institusi pendidikan itu, harus dihentikan sesuai dengan program pemerintah mencegah korupsi," kata Pedastaren di Medan, Minggu (8/1).

Korupsi yang terjadi di Dinas Pendidikan itu, menurut dia, tidak hanya merusak nama baik institusi pendidikan, tetapi juga mencoreng citra seorang guru yang selama ini perlu ditiru oleh murid-muridnya.

"Kasus suap yang sangat memalukan terjadi di Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sangat mengejutkan," ujar Pedastaren.

Ia mengatakan, Tim Saber Pungli Mabes Polri beserta Tim Saber Pungli Polda Sumut menangkap Kepala Dinas Pendidikan (Kadis) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), berinisial JP yang diduga terlibat dalam tindak pidana suap dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Bahkan, dengan teganya Kadis Pendidikan Taput menerima suap atau "upeti ilegal" yang bersumber dari dana BOS, selama ini digunakan untuk operasional sekolah dan bantuan kepada siswa. 

"Sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) juga terlibat dalam tindak pidana suap dana BOS. Hal itu sangat memalukan dilakukan seorang pendidik yang tidak memiliki hati nurani," ucapnya.

Pedastaren menyebutkan, penyalahgunaan dana BOS itu, sama saja artinya dengan bertujuan untuk menghambat perkembangan pendidikan di Tanah Air.

Oleh karena itu, katanya, para penerima dan pemberi suap tersebut, harus diberikan hukuman berat, sehingga dapat membuat efek jera bagi Kadis Pendidikan dan Kepsek lainnya.

Seharusnya, para pejabat di lingkungan pendidikan tersebut, dapat menjalankan amanah dana BOS, bukan justru menyelewengkan atau dengan sengaja untuk memperkaya diri.

"Pemerintah melalui gubernur, bupati/wali kota harus benar-benar selektif untuk mengangkat para Kepala Dinas Pendidikan, dan harus memiliki moral yang tinggi, serta tidak korupsi," kata Kepala Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU).

"Kepala Dinas Pendidikan Tapanuli Utara ditangkap di rumahnya di Jalan DI Panjaitan Nomor 82 Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta.

Selain JP, juga ditangkap Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sipahutar berinisial BS dan Kepsek SMA Negeri 1 Pangaribuan berinisial JS di rumah tersebut.

Dalam penangkapan ketiganya, Tim Saber menyita barang bukti di antaranya uang tunai Rp235 juta, 100 dolar AS, 200 yuan dan delapan buku tabungan.

Dari hasil penyelidikan, dana tersebut diduga berasal dari dana BOS yang telah disetorkan ke rekening para kepsek, dalam hal ini BS dan JS. (Ant/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru